POSKOTA.CO.ID - Pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea turut mengikuti pemberitaan mengenai eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Seperti diketahui bahwa Zarof Ricar diduga jadi makelar kasus, termasuk kasus Ronald Tannur yang baru-baru ini menghebohkan publik.
Tidak hanya itu, jaksa menyita uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas Antam yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.
Adapun hal tersebut diketahui merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkait vonis bebas Ronald Tannur.
Sementara itu, Hotman Paris pun mengunggah berita soal Zarof Ricar melalui akun media sosial pribadinya.
Dalam keterangan unggahan tersebut, Hotman Paris mengaku pusing dengan pemberitaan tersebut.
"Halo klienku Pak Prabowo? Gimana ini? Pusing aku," tulis Hotman Paris pada keterangan postingan di akun media sosial pribadinya.
Sebelumnya, kasus Zrof Ricar tersebut sudah menghebohkan netizen di media sosial.
Banyak ornag yang mengaku tak habis pikir dengan tindakan yang dilakukan eks pejabat tinggi MA tersebut.
Bahkan banyak juga netizen yang menyayangkan hal tersebut dan meminta agar Zarof Ricar mendapatkan hukuman yang setimpal lantaran dinilai telah merugikan negara.
Dikabarkan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, di bilangan Senayan, Jakarta.
Dari penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa mata uang asing yang jika dikonversikan setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp 920 miliar).
Adapun rincian dari uang tersebut adalah sebagai berikut:
1. 74.494.427 dollar Singapura
2. 1.897.362 dollar Amerika Serikat
3. 71.200 Euro
4. 483.320 dollar Hong Kong
5. Rp 5.725.075.000
Berdasarkan informasi, bukan hanya uang dengan jumlah fantastis, sejumlah logam mulia emas juga berhasil disita dari kasus ini.
Adapun rincian dari logam mulia emas adalah sebagai berikut:
1. Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah
2. Logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah
3. 12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram (di dalam 1 buah dompet warna pink)
4. 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram (di dalam 1 buah dompet pink garis)
5. 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599 (di dalam 1 dompet warna hitam)
6. 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram (di dalam 1 buah plastik warna abu-abu)
7. 3 lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025
8. 3 lembar kwitansi toko emas mulia
Meskipun demikian Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan asal usul uang tersebut.
Tidak sampai di situ, penyidik juga melakukan penggeledahan di penginapan Zarof Ricar, yakni di Hotel Le Meridien Bali dengan nominal fantastis.
Adapun rinciannya yakni sebagai berikut:
1. 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000
2. 1 ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000
3. 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000
4. 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000
5. 1 ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000
6. Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000
Terbaru, Zarof Ricar dikabarkan menjalin kerja sama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk menyuap tiga Hakim PN Surabaya agar bebas dari hukuman.
Namun, hal tersebut akhirnya diketahui oleh pihak berwajib sehingga Zarof Ricar yang menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali, Kamis, 24 Oktober 2024 malam.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Mencuatnya pemberitaan ini juga sudah ditanggapi dengan beragam respon dari netizen lantaran viral di media sosial, termasuk Hotman Paris. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.