NIK KTP dan Nama Ini Berhasil Tercatat Valid Menerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH Oktober 2024, Cek Penyaluran Tahap 4!

Selasa 29 Okt 2024, 14:28 WIB
NIK KTP dan nama ini berhasil valid menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH Oktober 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK KTP dan nama ini berhasil valid menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH Oktober 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Bansos PKH disalurkan oleh pemerintah kepada setiap kategori KPM melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.

Bantuan PKH bisa digunakan oleh KPM untuk meningkatkan kualitas hidup selama satu tahun untuk menunjang kesehatan, pendidikan hingga kesejahteraan.

Selain mendapatkan uang tunai, KPM juga menerima manfaat lain yang bisa digunakan selama tahun 2024.

Manfaat Penerima Bansos PKH

1. Pendampingan Sosial

Bimbingan dan dukungan sosial untuk membantu keluarga penerima manfaat meningkatkan kualitas hidup.

2. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Akses prioritas ke fasilitas kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin dan perawatan medis dasar.

3. Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial

Program bantuan tambahan untuk mendukung pendidikan anak-anak penerima bantuan.

4. Program Bantuan Tambahan

Bantuan tambahan di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, subsidi energi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Bagi KPM yang telah memiliki Rekening KKS berjenis apapun, bisa melakukan pengecekan status melalui aplikasi cek bansos Kemensos yang sudah di unduh saat pendaftaran.

Pengecekan dilakukan untuk mengetahui informasi penyaluran dana yang dilakukan pemerintah pada tahap empat periode Oktober 2024.

Cara Cek Status Penyaluran Bansos PKH Tahap 4 2024

1. Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Buka aplikasi "Cek Bansos Kemensos" di Google Play Store untuk ponsel Android.

2. Buat Akun Baru

Tekan tombol "Buat Akun Baru".

3. Lengkapi Data Diri

Isi data diri meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai KTP.

4. Unggah Dokumen

Berita Terkait

News Update