POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama anda telah dipilih menerima subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 Rp2.400.000 saldo dana cair via Rekening Himbara.
Pemerintah saat ini telah memilih NIK e-KTP atas nama anda untuk menerima dana bansos PKH 2024.
Proses pemilihan NIK e-KTP dilakukan pemerintah lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan PKH tersalurkan sesuai sasaran.
Dengan adanya bantuan PKH, penerima bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup selama satu tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.
3. Bukan Pegawai Pemerintahan
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
5. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Jika telah persyaratan telah dipenuhi, tentunya anda akan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2024.
Dana yang diterima sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000.
Dana disalurkan oleh pemerintah kepada KPM melalui Rekening Himbara seperti BNI, BSI, BRI dan Bank Mandiri.
Terdapat lima kategori KPM lainnya yang diberikan dana bansos PKH dengan nominal yang berbeda pada tahun 2024.
Nominal Bansos PKH 2024
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Balita: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Lansia: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.00 per tahun)
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
Selain mendapatkan uang, penerima juga mendapat manfaat lain yang bisa digunakan selama tahun 2024.
Manfaat Penerima Bansos PKH 2024
1. Pendampingan Sosial
Bimbingan dan dukungan sosial untuk membantu keluarga penerima manfaat meningkatkan kualitas hidup.
2. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Akses prioritas ke fasilitas kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin dan perawatan medis dasar.
3. Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial
Program bantuan tambahan untuk mendukung pendidikan anak-anak penerima bantuan.
4. Program Bantuan Tambahan
Bantuan tambahan di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, subsidi energi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Penerima juga bisa mengecek status penyaluran dana bansos PKH yang dilakukan pemerintah setiap tahapnya menggunakan cara ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isikan juga nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Isi captcha yang ada di bagian bawah.
- Tekan 'Cari Data'.
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/KPM'.
Sekian informasi saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 via Rekening Himbara kepada NIK e-KTP yang telah dipilih pemerintah.
Disclaimer: Hanya NIK e-KTP yang masuk ke dalam DTKS berhak menerima bansos PKH, melainkan bukan anda seluruh pembaca Poskota.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.