POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik nama Anda sudah valid menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Proses validasi NIK KTP sudah dilakukan pemerintah melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan PKH tersalurkan sesuai sasaran.
Dengan adanya proses validasi, masyarakat yang memenuhi persyaratan tentunya akan menerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki KTP untuk membuktikan sebagai WNI.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Tentunya hanya Anda pemilik NIK KTP yang sesuai persyaratan di atas bisa menerima bantuan PKH selama tahun 2024.
Apa itu Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia yang saat ini sedang melonjak naik.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang kepada setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal yang berbeda.