Penyaluran dana bansos PKH dilakukan pemerintah terbagi menjadi empat tahapan pada tahun 2024 ini.
Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair Januari, Februari dan Maret 2024.
- Tahap kedua cair April, Mei dan Juni 2024.
- Tahap ketiga cair Juli, Agustus dan September 2024.
- Tahap keempat cair Oktober, November dan Desember 2024.
Saat ini proses penyaluran dana bansos PKH sudah tiba pada tahap keempat periode Oktober 2024.
Setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan nominal bantuan PKH yang berbeda setiap tahunnya.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
Bantuan yang diberikan melalui program PKH 2024 bervariasi sesuai dengan kategori penerima. Berikut adalah rincian bantuan untuk masing-masing kategori:
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4. Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
5. Anak Sekolah SD
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.
6. Anak Sekolah SMP
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.
7. Anak Sekolah SMA
Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.
Dana sebesar Rp3.000.000 diberikan pemerintah khusus kepada KPM kategori ibu hamil dan balita selama satu tahun.