Jangan Sampai NIK KTP Anda Digunakan Sembarangan untuk Pinjol! Lihat Cara Ceknya di Sini

Selasa 29 Okt 2024, 21:44 WIB
Cara mengecek NIK KTP Anda digunakan sembarangan untuk pinjol atau tidak. (Disdukcapil Kabupaten Banyuasin)

Cara mengecek NIK KTP Anda digunakan sembarangan untuk pinjol atau tidak. (Disdukcapil Kabupaten Banyuasin)

POSKOTA.CO.ID - Jangan sampai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda digunakan sembarangan untuk pinjol! Lihat cara pengecekannya di sini.

Pada zaman serba canggih ini, masyarakat harus ekstra ketat menjaga data pribadi mereka agar tidak bocor dan tersebar. 

Ada berbagai macam kejahatan siber di luar sana yang mengancam data penting untuk disalahgunakan, salah satunya adalah digunakan pinjaman online. 

Terkadang ada saja kasus NIK KTP seseorang dipakai untuk pinjaman dana di perusahaan Peer to Peer (P2P) lending tersebut, padahal dia tidak pernah mengajukannya. 

Kerugian yang didapat selain data pribadinya tersebar dan disalahgunakan, dirinya mendapatkan lilitan utang yang seharusnya tidak dia bayarkan. 

Salah satu syarat untuk pengajuan dana pinjol adalah memiliki KTP, malah tidak perlu verifikasi wajah atau selfie sambil memegang kartu pengenal tersebut. 

Untuk menghindarinya, Anda harus memeriksa NIK KTP Anda, apakah disalahgunakan atau tidak. Pengecekan ini lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal yang harus dipersiapkan untuk mengeceknya adalah KTP, foto diri, dan foto diri bersamaan dengan KTP. 

Cara Cek NIK KTP Digunakan Sembarangan untuk Pinjol atau Tidak

1. Cara Online 

  1. Buka situs idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK. 
  2. Pada laman utama, pilih menu "Pendaftaran". 
  3. Mengisi formulir dengan informasi jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha. 
  4. Masukkan informasi dengan benar. 
  5. Pilih "Selanjutnya".
  6. Upload dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri. 
  7. Klik "Ajukan Permohonan". 
  8. Nanti akan menerima nomor pendaftaran. 
  9. Jika ingin mengecek status permohonan, klik "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang didapatkan tadi. 
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu 1 hari kerja lewat email yang didaftarkan. 

2. Cara Offline 

  1. Datang langsung ke kantor OJK. 
  2. Menyiapkan dokumen-dokumen yang perlu dibawa, seperti fotokopi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA, dan surat kuasa jika perlu. 
  3. Bila sudah meninggal, fotokopi KTP atau Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dokumen bukti hubungan keluarga/ahli waris. 
  4. Untuk badan usaha, bawa fotokopi NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
  5. Pengurus OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung. 
  6. Hasilnya akan dikirimkan lewat email yang sudah dicantumkan sebelumnya. 

Itulah dia informasi terkait cara mengecek NIK KTP Anda digunakan sembarangan untuk pinjol atau tidak. Semoga membantu. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update