Ini 6 Kriteria Orang yang Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah

Selasa 29 Okt 2024, 10:28 WIB
Ketahui kriteria yang tidak layak menerima bansos Kemensos. (kemensos)

Ketahui kriteria yang tidak layak menerima bansos Kemensos. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial bertujuan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Namun, tidak semua orang berhak menerima bansos ini, dan Kemensos telah menetapkan sejumlah kriteria yang menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima.

Salah satunya adalah mereka yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau dikenal dengan DTKS.

DTKS merupakan sistem kelola data yang menunjukkan kelayakan seseorang atau keluarga untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Untuk mengetahui siapa saja yang tidak layak menerima bansos Kemensos, berikut adalah beberapa kriteria yang membuat seseorang dianggap tidak layak untuk menerima bansos.

6 Kriteria Orang yang Tidak Layak Menerima Bansos

1. Tidak Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Hanya masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memenuhi syarat untuk menerima bansos dair pemerintah Indonesia.

DTKS merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk memverifikasi kelayakan penerima bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Jika seseorang tidak terdaftar atau datanya tidak lengkap, maka ia tidak berhak menerima bantuan sosial.

2. Data Tidak Valid di DTKS

Selain terdaftar, data penerima juga harus valid di DTKS. Masyarakat yang alamatnya berbeda dengan yang tercantum di DTKS atau yang sudah meninggal tidak lagi layak menerima bansos.

Validasi data ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan akan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

3. Memiliki Pekerjaan Tertentu dan Sertifikasi Profesi

Pekerjaan tertentu yang telah bersertifikasi profesi, seperti pekerja dengan keterampilan tinggi atau profesional yang memiliki penghasilan tetap, juga tidak layak menjadi penerima bansos.

Karena adanya dantuan sosial diprioritaskan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah dan yang tidak memiliki sumber pendapatan yang stabil.

4. Sudah Mendapat Bantuan dari Lembaga Lain

Orang yang sudah menerima bantuan sosial dari lembaga lain tidak berhak mendapatkan bansos tambahan. Hal ini untuk menghindari duplikasi bantuan, sehingga distribusi bansos bisa lebih merata.

5. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan dari APBD/APBN

Aparatur negara seperti ASN, anggota TNI, Polri, serta pensiunan yang menerima dana pensiun tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

Bantuan sosial disalurkan hanya kepada mereka yang tidak memiliki pendapatan tetap atau yang berada di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

6. Mengelola Perusahaan atau Menolak Bansos

Masyarakat yang memiliki atau mengelola perusahaan juga dianggap mampu secara finansial, sehingga tidak memenuhi syarat penerima bansos.

Hal ini juga berlaku bagi mereka yang secara aktif menolak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Selain itu, perangkat desa yang masih aktif juga tidak berhak menerima bantuan karena memiliki pendapatan tetap.

Kriteria ini diterapkan untuk memastikan bantuan sosial hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat ini, mereka diimbau untuk tidak mengajukan bansos dan memberikan kesempatan bagi mereka yang lebih membutuhkan.

Jika menemukan kriteria di atas dengan kondisi mendapatkan bansos, Anda bisa melaporkannya melalui aplikasi Cek Bansos agar bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update