Bansos PKH bisa cairkan Rp5.400.000 pada November-Desember 2024 (kemensos)

EKONOMI

Full Senyum! Bansos PKH Bisa Cairkan Rp5.400.000 Pada November-Desember 2024, Cek Kategorinya di Sini!

Selasa 29 Okt 2024, 21:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada periode November-Desember 2024, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan pencairan bantuan sosial dengan nominal mencapai Rp5,4 juta. 

Namun, hanya beberapa kategori khusus dari KPM PKH yang berhak menerima jumlah bantuan ini.

Mereka yang memenuhi syarat telah melalui verifikasi dan validasi oleh petugas Kementerian Sosial (Kemensos) sebelum diakui sebagai penerima bantuan ini. 

Besaran bantuan ini jauh lebih tinggi dibandingkan jenis bantuan lainnya dalam PKH, sehingga wajar jika menimbulkan antusiasme dari para penerima. 

Sebagai bagian dari bantuan pemerintah, PKH memiliki tiga komponen utama yang mencakup berbagai kelompok penerima, yaitu:

Komponen Kesehatan: Bantuan ini diberikan kepada ibu hamil dan anak usia dini untuk mendukung kesehatan keluarga serta tumbuh kembang anak-anak di masa awal kehidupannya. 

PKH pada komponen ini diharapkan dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan nutrisi ibu dan anak, mengurangi angka stunting, dan meningkatkan akses layanan kesehatan dasar. 

Ibu hamil, misalnya, menerima bantuan untuk memastikan mereka mendapat asupan gizi dan perawatan yang layak hingga masa persalinan.

Komponen Pendidikan: Ditujukan kepada siswa dari keluarga yang kurang mampu di tingkat SD, SMP, hingga SMA atau sederajat. 

Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah dan memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan dasar hingga menengah atas. 

Melalui bantuan ini, keluarga penerima dapat memenuhi kebutuhan pendidikan anak seperti biaya sekolah, alat tulis, dan seragam. 

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada siswa untuk berprestasi dan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Komponen Kesejahteraan Sosial: Menyasar lansia dan penyandang disabilitas. 

Bantuan sosial ini membantu kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi anggota masyarakat yang mungkin memerlukan perawatan khusus. 

Bantuan ini tidak hanya meringankan beban keluarga yang merawat lansia dan disabilitas, tetapi juga memastikan bahwa mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.

Penerima Bantuan Khusus Rp5,4 Juta dan Kategori Khusus Pelanggaran HAM Berat

Pencairan khusus sebesar Rp5,4 juta ini menyasar kategori tertentu yang merupakan peralihan dari kantor pos dan baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada November-Desember 2024. 

KPM yang memenuhi syarat ini mendapatkan bantuan yang lebih besar karena berada dalam kategori khusus terkait pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). 

Kategori ini mencakup mereka yang terdampak oleh insiden besar dalam sejarah yang melibatkan pelanggaran HAM berat, seperti genosida, pembunuhan massal, dan penghilangan orang secara paksa.

Pelanggaran HAM Berat dan Dampaknya Terhadap Penerima Bansos

Kategori penerima bantuan terkait pelanggaran HAM berat ini termasuk mereka yang mengalami penderitaan tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga fisik dan mental akibat dari insiden-insiden kelam di masa lalu. 

Misalnya, dalam beberapa kasus tahun 1998, terdapat tragedi di mana orang-orang yang dituduh secara sepihak menjadi korban penghilangan paksa. 

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran HAM berat meliputi berbagai tindakan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan, seperti pembunuhan sewenang-wenang, perbudakan, penyiksaan, hingga tindakan diskriminatif lainnya yang bertentangan dengan hak asasi manusia. 

Mekanisme dan Jadwal Pencairan

Bantuan sebesar Rp5,4 juta ini merupakan rapelan untuk dua periode sekaligus dalam tahun 2024. Setiap periode (tiga bulan sekali) biasanya sebesar Rp2,7 juta, sehingga penyaluran yang mencakup bulan Juli hingga September dan Oktober hingga Desember diberikan bersamaan. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan KPM yang memenuhi syarat bisa menerima bantuan yang memadai untuk membantu kebutuhan dasar mereka selama beberapa bulan ke depan. 

Proses rapelan ini dilakukan mengingat waktu yang diperlukan untuk membuka rekening kolektif (burekol), sehingga bantuan dapat disalurkan tepat waktu dan efektif. 

Pemerintah dan Perlindungan Korban Pelanggaran HAM

Dalam hal ini, pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan perhatian lebih pada para korban pelanggaran HAM berat. 

Bukan hanya sebagai dukungan finansial, tetapi sebagai wujud kepedulian terhadap mereka yang mengalami penderitaan panjang akibat peristiwa traumatis tersebut. 

Diharapkan bantuan yang diterima ini bisa sedikit meringankan beban psikologis, kesehatan, dan kesejahteraan para penerima, serta membantu mereka mendapatkan hak-hak dasar yang selama ini mungkin terbatas.

Program bantuan ini juga bertujuan memberikan rasa aman dan perhatian dari pemerintah serta masyarakat kepada para korban. 

Dengan perhatian lebih besar terhadap kategori khusus ini, pemerintah berharap bisa membangun kembali kepercayaan dan dukungan bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan akibat kejadian masa lalu. 

Demikian informasi mengenai pencairan bantuan PKH bagi kategori khusus yang akan menerima total Rp5,4 juta pada periode November-Desember 2024. 

Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai skema pencairan bantuan untuk KPM PKH.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

    

Tags:
Bantuan sosialbansospkhham

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor