Daftar Pinjol Ilegal dari OJK Per Oktober 2024, Cek di Sini! (Pinterest/Brennan & Clark)

EKONOMI

Daftar Pinjol Ilegal dari OJK Per Oktober 2024, Cek di Sini!

Selasa 29 Okt 2024, 09:27 WIB

POSKOTA.CO.ID – Dalam meminjam uang melalui layanan pinjaman online (pinjol), masyarakat harus berhati-hati.

Pasalnya, ada banyak pinjol yang ilegal sehingga dapat merugikan penggunanya. Bahkan, bukannya mendapatkan uang pinjaman, pengguna malah harus mengeluarkan uang.

Selain itu, data-data pengguna juga bisa diretas jika menggunakan pinjol yang ilegal.

Sebagai masyarakat yang cerdas, Anda sudah sepatutnya selalu memeriksa update terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pinjol.

Pasalnya, OJK selalu merilis secara berkala mengenai pinjol legal dan ilegal.

Berikut adalah 15 pinjol ilegal berdasarkan data dari OJK per Agustus 2024 yang dirilis Oktober 2024 dengan format nama pinjol/developer:

Duit Bersama/Anita Baileyer

Uang Pintar/PT.Uang Pintar Indonesia

Money Bagus/Money Bagus LLC

Pinjaman Kilat-Pinjaman Online Cepat Handphone/TKfintech

Pinjaman Kilat – KTA Terbaik Tanpa Deposit/DONI HAFIZ SANI

Klik Kredit-Pinjaman Pinjol/ROBI SUGARA

Duit Kilat-Pinjaman uang tunai tanpa jaminan cepat/DuitKilat

Kotak Koin - Credit Dana Cepat/PT Coco Digital Technology

Uang Pro-Pinjaman Kredit Tunai Dana Cepat/Cepat Uang

Solusi Kita-Pinjaman Online Dana Cepat Cair/Saku.TD

Dana Instan-KTA Kilat Uang/Hanifa Armani

Dana Kotak/Dana Kotak

Dana Megah/Roger Lambdin

Kotak Dana/Kotak Dana

Dana Hidup/Karan Hyle

Berikut link lengkap daftar pinjol ilegal dari OJK:

Daftar pinjol ilegal per Agustu 2024 KLIK DI SINI

Masyarakat diimbau untuk selalu hati-hati ketika ingin menggunakan layanan pinjol. Cek selalu informasi dari laman terpercaya, seperti OJK.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

 

Tags:
pinjolilegal

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor