Thomas Lembong. (ist)

Nasional

Breaking News! Thomas Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

Selasa 29 Okt 2024, 21:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka ini adalah hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016. Saat itu Thomas Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

"Pada 2015, Menteri Perdagangan yaitu TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," tuturnya di Kejaksaan Agung RI, Selasa, 29 Oktober 2024.

Dalam kasus ini ada dua tersangka. Selain Thomas Lembong, tersangka lainnya ialah CS yang saat itu menjabat sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016.

Qohar menjelaskan, pada 2015 berdasarkan rapat kordinasi antarkementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu membutuhkan impor gula.

Namun di tahun yang sama, pada 2015, Menteri Perdagangan saat itu, TTL, memberikan persetujuan impor gula kristal mentah.

Qohar memaparkan, berdasarkan keputusan menteri perdagangan dan perindustribusian nomor 527 tahun 2004, yang dibolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN

"Tapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh TTL, impor itu dilakukan oleh PT AP, dan tidak melalui rapat koordinasi, atau rakor dengan instansi terkait," tuturnya.

"Serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," ujarnya.

Tags:
Thomas LembongtersangkaKejaksaan Agung

Umar Mukhtar

Reporter

Umar Mukhtar

Editor