Profil Ronald Tannur, Tersangka Penganiayaan Dini Sera yang Kembali Terseret Kasus Suap PN Surabaya

Senin 28 Okt 2024, 19:04 WIB
Kolase hakim Erintuah Damanik dan Ronald Tannur yang menjadi tersangka kasus Dini Sera. (X/@dhemit_is_back)

Kolase hakim Erintuah Damanik dan Ronald Tannur yang menjadi tersangka kasus Dini Sera. (X/@dhemit_is_back)

POSKOTA.CO.ID – Berita mengenai kasus suap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali membuat nama Ronald Tannur kembali menjadi perbincangan hangat publik.

Dirinya adalah tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia, namun dibebaskan oleh pengadilan.

Ternyata, Ronald Tannur memiliki background yang mencolok. Berikut ini adalah profil singkatnya:

Biodata Ronald Tannur

  • Nama Lengkap: Gregorius Ronald Tannur
  • Nama Populer: Ronald Tannur
  • Usia: 32 Tahun
  • Pekerjaan: Investor Saham
  • Pendidikan: Pernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU, Surabaya
  • Nama Ayah: Edward Tannur, Mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Nusa Tenggara Timur (NTT)

Tersangka Kasus Penganiayaan Dini Sera

Memiliki statsu sebagai anak pejabat membuat Ronald mudah dikenal, apalagi saat itu dia berprofesi sebagai investor saham.

Namun, reputasinya tercoreng setelah kasus penganiayaan yang dilakukannya, hingga menewaskan Dini Sera viral di media sosial.

Di sejumlah platform terlihat perlakuan keji yang dilakukannya kepada Dini sebelum sang pacar menghembuskan nafas terakhirnya.

Setelah itu, Ronald menjadi tersangka, dan pengacaranya, Lisa Rachmat, diduga terlibat skandal suap untuk membebaskannya.

Kasus ini terjadi pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur. Hasil autopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya mengungkap adanya luka serius di tubuh Dini, termasuk memar di kepala, leher, perut, dan kaki.

Kasusnya ini awalnya diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA), yang kemudian menghukum Ronald dengan pidana lima tahun penjara.

Diduga Terlibat Skandal Suap

Sempat dibebaskan pada Juli 2024, Ronald kembali menjadi sorotan ketika Lisa Rachmat terlibat dalam kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya.

Lisa diduga menyuap hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk membebaskan Ronald dari kasus pembunuhan tersebut.

Kala itu, 3 hakim PN Surabaya ini menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat konsumsi minuman beralkohol, dan bukan karena luka akibat penganiayaan Ronald. 

Namun, ketiganya ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 23 Oktober atas dugaan menerima suap sebesar Rp20 miliar.

Mereka mendapatkan sejumlah uang tersebut dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat, untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald.

Namun akhirnya, kasus ini terbongkar, dan Ronald kembali dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Dan saat ini, dia tengah mendekam di penjara dan harus menghadapi hukuman atas perbuatannya.

Sementara itu, ayahnya yakni Edward Tannur, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR setelah kasus ini mencuat.

Ayah Ronald kemudian menyatakan kekagetannya dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anaknya.

"Kami sebagai orang tua tidak pernah mengajarkan kepada anak kami untuk berbuat hal-hal di luar kemanusiaan. Di luar kebiasaan dia untuk tidak mencederai orang lain," ujar Edward.

Terbaru, ketiga hakim PN Surabaya ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e dan pasal-pasal terkait dalam UU Tipikor.

Dan Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) dalam UU yang sama.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update