Daftar orang yang tidak akan menerima dana bansos dari pemerintah. (poskota/faiz)

EKONOMI

Pengumuman! 13 KPM Ini Dinyatakan Tidak Lagi Dapat Subsidi Dana Bansos dari Pemerintah, Siapa Saja?

Senin 28 Okt 2024, 22:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini daftar orang yang tidak akan lagi terima subsidi dana bansos dari pemerintah pada periode pencairan selanjutnya.

Pengalokasian dana bantuan sosial yang dilakukan sejak awal Oktober lalu masih berlangsung hingga kini.

Hampir seluruh masyarakat miskin yang terdata jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bantuan yang diberikan pemerintah.

Jika seluruh KPM sudah menerima bantuan pada tahap ini, maka pemerintah akan langsung melanjutkan ke tahap pencairan yang terakhir.

Sama seperti tahap-tahap sebelumnya, pada pencairan tahap terakhir ini pastinya pemerintah akan kembali melakukan penyaringan terhadap KPM.

Hal ini untuk mengetahui siapakah KPM yang masih berhak terdata jadi penerima dan memenuhi syarat lolos sebagai KPM.

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memastikan penyaluran dana bantuan KPM tepat sasaran kepada masyarakat miskin yang membutuhkan..

Seperti diketahui, bantuan sosial (bansos) merupakan program pemberian bantuan yang diadakan pemerintah dengan tujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Dengan adanya bantuan ini diharapkan para keluarga miskin di Indonesia bisa terbantu perekonomiannya dan dapat memenuhi kebutuhan hariannya.

Oleh karena itu, penyaluran dana bansos harus dilakukan dengan tepat sasaran sehingga keluarga miskin benar-benar bisa menerima manfaatnya.

Maka dari itu, apabila ada KPM yang masuk kategori tidak layak menerima bantuan, maka akan dicoret sebagai penerima oleh pemerintah.

Kategori Orang Tidak Layak Terima Bansos

Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.

  1. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
  2. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
  3. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
  4. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  6. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
  7. Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
  8. Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
  9. Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  10. Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
  11. Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
  12. Orang yang aktif sebagai perangkat desa
  13. Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan

Demikian informasi mengenai kategori orang yang sudah dinyatakan tidak berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosBansos BPNTBantuan Pangan Non Tunaibansospenerima bansos bpnt

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor