"Penangkapan dilakukan oleh tim Kejati Jatim dengan Kejari Surabaya," tambahnya.
Terkait informasi kronologi penangkapan Rinald Tannur pun menyita perhatian publik.
Tak sedikit netizen yang mendukung keadilan bagi korban.
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur
Berdasarkan informasi, Ronald Tannur ditangkap pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 14.10 WIB.
Pria tersebut ditangkap oleh tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor.
Tim tersebut dikabarkan berangkat dari kantor menuju kediaman Ronald di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya.
Pada pukul 14.30 WIB, mereka tiba di lokasi kemudian memasuki rumah Ronald Tannur.
Pada kesempatan tersebut, tim pun menyampaikan maksud menjemputnya untuk mengeksekusi putusan MA.
Pada pukul 14.45 WIB, ia dapat diamankan oleh tim gabungan dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tim pun tiba di kantor pada pukul 15.40 WIB dengan pengawalan ketat.
Kemudian Ronald dieksekudi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas I Surabaya di Madaeng.
Dikabarkan bahwa penangkapan Ronald Tannur adalah hasil pemantauan intensif oleh tim intelijen sejak keluarnya putusan kasasi dari MA.