POSKOTA.CO.ID - Kebanyakan orang saat membutuhkan dana cepat, kini tak lagi melirik bank apalagi meminjam kepada saudara atau teman.
Melainkan memilih aplikasi pinjaman online (pinjol) karena dinilai proses pengajuannya yang tidak ribet dan cukup praktis.
Namun, dengan meningkatnya popularitasnya, muncul juga berbagai layanan pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini justru menjadi imbauan agar masyarakat berhati-hati, karena terjebak dalam pinjol ilegal bisa berakibat pada kerugian finansial yang serius.
Pinjaman online ilegal merupakan layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Biasanya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang sangat tinggi, serta menerapkan metode penagihan yang tidak manusiawi.
Banyak dari penyedia pinjaman ini beroperasi tanpa mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak berbadan hukum resmi.
Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal
Menggunakan pinjol ilegal membawa berbagai risiko yang bisa merugikan.
Berikut adalah beberapa bahaya yang perlu Anda waspadai sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman.
Apalagi sampai terpikir untuk melakukan pinjaman dinoinjol ilegal.
1. Bunga Pinjaman Tinggi
Pinjol ilegal menerapkan bunga jauh di atas batas yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang hanya memperbolehkan suku bunga antara 0,067% hingga 0,3% per hari.