Satpol PP DKI Jakarta menyetop salah satu perusahaan yang menggelar kegiatan tidak berizin saat HBKB di kawasan Bundaran HI, Monas, Jakarta Pusat pada Minggu, 27 Oktober 2024. (Dok. Satpol PP DKI)

Jakarta

Tidak Berizin, Kegiatan Promosi Perusahaan saat HBKB Disetop Satpol PP DKI

Minggu 27 Okt 2024, 18:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Satpol PP DKI Jakarta menghentikan kegiatan promosi sebuah perusahaan minuman saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Monas, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan perusahaan tersebut ingin melakukan semacam promosi dengan membuat panggung musik hingga pembagian produk.

"Acara dari perusahaan yang mau promosi produknya," kata Tamo melalui pesan singkat, Minggu, 27 Oktober 2024.

Tamo mengungkapkan, acara promosi tersebut terbukti tidak berizin. Tindakan tegas pun diambil dengan menghentikan kegiatan dari perusahaan tersebut.

"Selanjutnya pihak penyelenggara kegiatan beserta pihak terkait lainnya sudah diperiksa indentitasnya dan untuk selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan," ujarnya.

Tamo menerangkan, seluruh pihak mesti mengajukan pendaftaran kepada penyelenggara HBKB sebelum menggelar acara sesuai Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016.

"Sesuai Kepgub No 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB," terangnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat mengikuti ketentuan dalam penyelenggaraan acara selama HBKB.

"Seperti mengajukan pemberitahuan pendaftaran diri sebagai partisipan kegiatan melalui website hbkb.jakarta.go.id," bebernya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
hbkbsatpol-pp-dki-jakartaJakarta Pusat

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor