POSKOTA.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu identitas penting yang dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol) legal maupun ilegal.
Namun perlu diingat bahwa pinjol ilegal dikenal sangat berbahaya bagi keamanan data Anda sehingga tidak dianjurkan untuk menggunakannya.
Maka dari itu tentu akan membawa malapetaka apabila Anda dengan mudahnya memberikan nomor dan identitas lainnya yang tertera pada KTP.
Kartu identitas tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pinjol ilegal seperti disebarluaskan ketika Anda mengalami gagal bayar (galbay) dan sebagainya.
Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa sekarang ini banyak yang tergiur dengan pinjol ilegal dengan keunggulannya yakni mudah cair ke rekening nasabah.
Bahkan Anda tidak perlu mengajukan syarat ribet, uang pinjaman sudah langsung dapat digunakan.
Kendati demikian, Anda harus segera melunaskan utang di pinjol ilegal dan langsung blokir aksesnya agar tidak disalagunakan.
Berikut beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk memblokir KTP di pinjol ilegal.
Cara Blokir KTP di Pinjol Ilegal
1. Laporkan Masalah ke OJK
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah melaprokan masalah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama ketika Anda sudah mendapatkan ancaman bahwa KTP akan disebarluaskan oleh pinjol ilegal.
Hal tersebut dikarenakan OJK memiliki kuasa dalam mengatur semua platform keuangan di Tanah Air, termasuk memberantas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Terdapat beberapa peraturan OJK yang mengatur pinjol ilegal sehingga Anda bisa melaporkan masalah agar KTP segera diblokir.
Anda bisa menghubungi OJK melalui situs web resmi, call center dengan nomor 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
2. Hubungi Disdukcapil
Lalu cara kedua adalah menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan melaporkan maslah bahwa KTP Anda telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Anda bisa langsung meminta untuk blokir KTP atau meminta surat sebagai catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan identitas tersebut agar membuat oknum jera.
3. Laporkan Polisi
Apabila tindakan dari pinjol ilegal sudah meresahkan karena telah menyalahgunakan KTP Anda, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan polisi agar mendapatkan perlindungan.
Melalui cara ini juga pinjol ilegal akan jera karena ada aturan terkait penyalahgunaan identitas seseorang.
Demikian informais yang dapat Anda simak terkait cara blokir KTP yang dipakai untuk pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.