Sebulan kemudian atau 25 Agustus 2024, KY pun menjatuhkan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Dalam putusan KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.
Hal mengejutkan terjadi pada Rabu 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung meringkus sekaligus menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Ketiganya ditangkap lantaran terbukti menerima suap dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Kejagung pun kemudian menangkap dan menetapkan Lisa Rahmat sebagai tersangka suap ketiga hakim.
Kejagung tidak berhenti disitu saja melainkan terua mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya pada Jum'at 25 Oktober 2024, Kejaksaan Agung lalu menetapkan tersangka sekaligus mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) dalam kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.