POSKOTA.CO.ID - Untuk mendapatkan saldo dana bansos PKH, calon penerima harus masuk ke kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya.
Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang dirancang untuk cair dalam waktu satu tahun penuh akan mencairkan dalam enam tahap alokasi dua bulan.
Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung pada komponen.
Calon penerima yang ingin mendapatkan bantuan subsidi saldo dana harus masuk ke kriteria penerima bansos.
Apa Kriteria Penerima Bansos PKH?
1. WNI
Penerima bantuan sosial BPNT ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kriteria selanjutnya adalah harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Termasuk Keluarga Tidak Mampu
Kriteria calon penerima bansos BPNT selanjutnya adalah harus keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Bukan Penerima BPNT