AWAS! Hindari Pinjol Legal dengan Pahami Ciri-Cirinya

Minggu 27 Okt 2024, 23:11 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Ciri-ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Waspadai penggunaan pinjaman online terlebih jika ilegal dan tidak terdaftar di OJK.

Berbagai aplikasi pinjaman online kini hadir dan semakin populer digunakan oleh banyak orang yang membutuhkan uang cepat.

Pinjol semakin populer karena menawarkan kemudahan dan kecepatan peminjaman uang tanpa jaminan.

Selain itu, persyaratan yang digunakan untuk mendaftar pinjol pun cukup mudah dan syarat umum.

Namun, ada beberapa hal yang harus pengguna pastikan sebelum menggunakan jasa pinjaman online tersebut.

Salah satunya adalah mewaspadai aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak ciri-ciri pinjaman online ilegal berikut ini yang wajib Anda ketahui agar terhindar dari jerat pinjol ilegal.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal


​​​​​​1. Tidak terdaftar di OJK

Ciri-ciri paling utama dari pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketahui daftar dari aplikasi pinjol yang termasuk ke dalam daftar ilegal melaluk situs resmi OJK dan hindari menggunakan aplikasi tersebur.

2. Menggunakan SMS dan WhatsApp saat penawaran

Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.

Pastikan untuk selalu menggunakan pinjol yang terdaftar resmi dan diunduh melalui platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.

3. Mengancam teror 

Pinjaman online yang terbukti memberikan ancaman teror kepada peminjam harus dihindari agar tidak terkena jerat pinjol ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait
News Update