NIK KTP dan KK dengan Nama Lengkap Terdata Ini Dipilih Pemerintah Menjadi KPM yang Berhak Atas Rp2.400.000 Program Bansos BPNT, Tengok Jadwalnya!

Sabtu 26 Okt 2024, 21:52 WIB
Ilustrasi sejumlah penerima manfaat bansos dari pemerintah memperlihatkan buku rekening dan KKS milik mereka. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Ilustrasi sejumlah penerima manfaat bansos dari pemerintah memperlihatkan buku rekening dan KKS milik mereka. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa bernafas lega dengan kabar baik mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) yang kembali dijadwalkan pada bulan Oktober ini. 

Momen pembagian bantuan tersebut sangat dinantikan, terutama oleh masyarakat yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu. 

Akan tetapi, tidak semua kalangan yang berada dalam kondisi perekonomian sulit dapat menerima bantuan sosial. 

Hanya KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan dana yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut. 

Di mana sebelumnya mereka telah didata oleh RT/RW, desa, atau kelurahan setempat maupun daftar menjadi penerima manfaat secara mandiri.

Kemudian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan nama lengkap calon penerima bansos menjadi syarat utama yang disertakan.

Nantinya pemerintah akan melakukan seleksi serta kelayakan penerima bantuan sosial. 

Proses pendataan ini sangat penting agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan.

Salah satu jenis bantuan yang akan disalurkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Setiap KPM akan menerima bantuan senilai Rp400.000 per tahap, yang dicairkan setiap dua bulan. 

Sebagian KPM bahkan berkesempatan menerima Rp600.000 untuk pencairan yang dilakukan setiap tiga bulan. 

Berita Terkait

News Update