POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama anda berhasil dinyatakan lolos menerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah menyatakan NIK KTP dan KK atas nama anda yang lolos persyaratan menjadi penerima bansos PKH 2024.
Terdapat beberapa persyaratan yang diberikan pemerintah kepada penerima bantuan PKH pada tahun 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. WNI
Pendaftar wajib Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui KTP.
2. Terdaftar Pada DTKS
Jika anda ingin menerima bantuan PKH, anda wajib terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh mendapatkan bantuan seperti Prakerja hingga BLT yang dilakukan Kemensos RI.
4. Bukan Pegawai Pemerintahan
Penerima tidak boleh terkait dengan pekerjaan yang ada di pemerintahan seperti ASN, Kepolisian hingga TNI.
5. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
Jika telah memiliki persyaratan yang ada di atas, penerima pastinya akan mendapat bantuan PKH selama satu tahun.
Program Keluarga Harapan
PKH merupakan suatu bantuan inisiatif pemerintah yang diberikan kepada masyarakat Indonesia yang kesulitan terkait faktor ekonomi.
Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan.