Nama KPM Berikut Berhak Terima Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari PKH, Cek DTKS Sekarang!

Sabtu 26 Okt 2024, 16:29 WIB
Bansos PKH. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Bansos PKH. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nama berikut ini berhak terima saldo dana bansos dari PKH.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang dibrikan kepada masyarakat kurang atau tidak mampu.

Bantuan ini diberikan dengan tujuan membantu meningkatkan kesejahteraan sosial dan meningkatkan akses ke kesehatan dan pendidikan.

Dengan penyaluran yang dilakukan selama beberapa tahap dalam satu tahun penuh, untuk alokasi dua bulan saat ini tengah berlangsung periode September-Oktober 2024.

Pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada KPM yang telah berhasil terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pencairan dengan nominal Rp500.000 merupakan jatah yang akan didapatkan komponen ibu hamil maupun anak usia dini untuk satu tahap pencairan.

Berikut rincian nominal bantuan sosial yang diberikan kepada KPM terdaftar sesuai dengan komponennya masing-masing.

Rincian Nominal Bantuan Sosial PKH

1. Ibu hamil

Komponen ini akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp3.000.000 selama satu tahun. Disalurkan secara bertahap dan setiap tahapnya akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp500.000.

2. Anak usia dini

Komponen anak usia dini atau yang berusia 0 hingga 6 tahun akan mendapatkan Rp3.000.000 selama satu tahun atau Rp500.000 setiap tahapnya.

3. Lanjut usia

Komponen untuk KPM yang sudah lanjut usia akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp400.000 per tahap.

4. Penyandang disabilitas berat

Komponen penyandang disabilitas akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp

2.400.000 per tahun atau Rp400.000 per tahap.

5. Siswa sekolah

Siswa sekolah mendapatkan saldo bantuan berbeda yang disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.

Siswa SD dan sederajat akan mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp150.000 per tahap.

Siswa SMP dan sederajat akan mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp250.000 per tahap.

Siswa SMA, SMK, dan sederajat akan mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp333.000 per tahap.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait

News Update