Modus Penipuan Pinjol Terbaru, Segera Kenali Jangan Sampai Terjebak Ini Langkah Amannya!

Sabtu 26 Okt 2024, 10:02 WIB
Kenali modus penipuan pinjol jangan sampai terjebak. (Pinterest/Modern Survival Blog)

Kenali modus penipuan pinjol jangan sampai terjebak. (Pinterest/Modern Survival Blog)

Mereka kadang memasang logo OJK untuk mengelabui masyarakat. Tawaran suku bunga rendah dan kemudahan proses sering kali membuat korban tergiur, terutama mereka yang kurang melakukan pengecekan legalitas platform di situs OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Langkah Aman dalam Menghindari Pinjol Ilegal

1. Periksa Legalitas di OJK dan AFPI

Sebelum melakukan pinjaman, pastikan perusahaan fintech tersebut telah terdaftar dan memiliki izin OJK, sesuai dengan POJK No.77/POJK.01/2016.

Cek juga situs resmi AFPI untuk memastikan bahwa platform yang digunakan adalah penyedia P2P Lending yang sah.

2. Abaikan Penawaran dari Nomor Tidak Dikenal

Jika menerima pesan penawaran pinjaman dari nomor tidak dikenal, terutama yang menawarkan proses cepat tanpa persyaratan, sebaiknya tidak perlu direspons.

Pinjol legal tidak akan mengirimkan penawaran melalui SMS atau WhatsApp tanpa izin calon nasabah.

3. Teliti Izin Aplikasi Saat Install

Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online, periksa izin aplikasi yang diminta.

Aplikasi yang meminta akses berlebihan terhadap data pribadi cenderung tidak aman dan berisiko melanggar privasi pengguna.

Disclaimer: Jangan sampai anda tertipu dengan kejadian yang ada di atas, Poskota hanya memberikan acuan agar anda bisa terhindar dari modus pinjol.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update