Kategori Masyarakat dengan NIK KTP dan KK Terpilih Ini Berhak Menerima Rp1.500.000 dari Bansos PKH 2024, Cek Syarat yang Ditetapkan Pemerintah

Sabtu 26 Okt 2024, 23:39 WIB
Rp1.500.000 dari bansos PKH 2024 berhak didapat kategori masyarakat dengan NIK KTP dan KK terpilih pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Rp1.500.000 dari bansos PKH 2024 berhak didapat kategori masyarakat dengan NIK KTP dan KK terpilih pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif penting yang dicanangkan pemerintah.

Di mana bantuan sosial (bansos) ini  bertujuan memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin dan kurang mampu. 

Melalui PKH, Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan sejumlah kategori penerima manfaat untuk memastikan dukungan yang tepat sasaran.

Program tersebut menggolongkan penerima manfaat ke dalam tujuh kategori, di mana setiap kategori berhak atas dana bantuan yang berbeda-beda. 

Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara otomatis mendapatkan dukungan dari program ini. 

Hanya masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang diprioritaskan untuk menerima bansos PKH.

Salah satu bentuk dukungan finansial yang diberikan adalah total bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun untuk kategori siswa SMP/sederajat. 

Bantuan ini dibagi dalam empat tahap pencairan, di mana setiap tiga bulan sekali, peserta didik akan menerima Rp375.000. 

Tujuan dari bantuan khusus untuk anak sekolah itu adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya bagi siswa yang kurang beruntung.

Pencairan dana bantuan sosial PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat ditarik di ATM bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.

Selain siswa SMP, penerima manfaat yang menerima bansos PKH juga meliputi anak sekolah SD, SMA/sederajat, ibu hamil dan masa nifas, anak usia dini dan balita, lansia, serta penyandang disabilitas. 

Masing-masing kategori mendapatkan saldo dana bansos yang bervariasi. Begitu pula dengan jadwal pencairan dana yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Saat ini, penyaluran PKH berada dalam tahap keempat untuk periode Oktober-Desember 2024. 

Maka dari itu, KPM diimbau untuk secara rutin memeriksa status dan jadwal pencairan dana bansos PKH agar tidak ketinggalan informasi penting.

Jika Anda ingin mengusulkan atau memastikan penerimaan bantuan, Anda dapat menghubungi petugas pendamping sosial PKH di desa atau kelurahan setempat. 

Mereka akan memberikan panduan dan informasi lebih lanjut mengenai proses administrasi serta syarat yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan ini. 

Kriteria Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Antara lain:

1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.

3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

4. Calon penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Calon penerima manfaat terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Itulah pembahasan seputar bansos PKH dengan saldo dana Rp1.500.000 diterima oleh KPM kategori anak sekolah tingkat SMP/sederajat.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update