Para KPM tidak memegang akun SIKS-NG sehingga bisa langsung memeriksa status kepesertaan dengan bertanya langsung kepada operator SIKS-NG di Desa setempat atau pendaming sosial masing-masing.
Apabila nama dan identitas lainnya tidak terdapat pada akun tersebut, maka dipastikan bahwa Anda tidak menerima Bansos PKH dan BPNT pada periode ini karena dinilai tidak layak.
Kriteria Tidak Layak Terima Bansos PKH dan BPNT
Berikut beberpa kriteria KPM yang bansos PKH dan BPNT miliknya tidak layak dicairkan:
- KPM yang alamatnya tidak ditemukan
- KPM yang individu tidak ditemukan
- KPM yang meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam 1 KK
- KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, dan POLRI
- KPM yang memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
- Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria dari pedoman
- Pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
- Memiliki pekerjaan guru yang sudah tersertifikasi
- KPM yang memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
- KPM yang menolak berbagai bansos dari pemerintah
- KPM dengan pengasilan di atas provinsi hingga kabupaten/kota
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
- KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan
Demikian informasi yang dapat anda simak terkait Bansos Kemensos PKH dan BPNT yang belum cair, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.