POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal seringkali menggunakan taktik kotor untuk menekan nasabah, salah satunya adalah ancaman menyebarkan data pribadi.
Jika Anda mulai menerima ancaman seperti itu dari pinjol ilegal, saatnya untuk berhenti membayar dan mengambil tindakan yang tepat.
Ketika seseorang meminjam uang dari pinjol ilegal, mereka biasanya diminta untuk memberikan akses ke informasi pribadi, seperti nomor hp, kontak keluarga dan teman, serta data lain yang tersimpan di ponsel.
Dengan akses ini, pinjol ilegal memiliki kendali penuh untuk menggunakan data tersebut demi keuntungan mereka.
Saat nasabah mulai kesulitan membayar atau terlambat dalam melunasi hutang alia gagal bayar (galbay) pinjol, mereka akan mulai menerima ancaman.
Ancaman penyebaran data pribadi ini sangat berbahaya, tidak hanya dari sisi privasi, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan menyebabkan tekanan mental yang berat.
Tanda-tanda Harus Stop Bayar Pinjol
Berikut ini tanda-tanda yang menunjukkan bahwa Anda harus berhenti membayar pinjol ilegal sekarang juga jika terjerat galbay, seperti dikutip Poskota dari kanal YouTube Fintech.Id.
1. Mendapat Ancaman Penyebaran Data Pribadi
Jika debt collector (DC) pinjol mulai mengancam akan menyebarkan data pribadi Anda, itu adalah tanda jelas bahwa Anda tidak perlu melanjutkan pembayaran.
Ancaman ini bertujuan untuk memanipulasi Anda secara emosional agar segera membayar utang, bahkan dengan cara apa pun.
Hal ini biasanya diikuti dengan intimidasi bahwa semua kontak di ponsel Anda akan dihubungi dan diberi tahu tentang utang Anda.
Tindakan ini adalah pelanggaran hukum, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Jika ancaman ini dibiarkan, mereka bisa semakin berani dan merugikan Anda lebih jauh. Jangan biarkan ancaman ini membuat Anda panik, melainkan berhentilah membayar dan laporkan tindakan mereka ke pihak berwenang.
2. Pinjol Tidak Terdaftar OJK
Sebelum memutuskan untuk terus membayar, cek apakah pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal yang tidak terdaftar seringkali menggunakan ancaman penyebaran data dan intimidasi untuk memaksa pembayaran.
Jika Anda menemukan bahwa pinjol tersebut ilegal, Anda tidak perlu melanjutkan pembayaran. Segera hubungi pihak terkait, seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi, untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.
3. Penggunaan Bahasa Kasar dan Intimidatif
Sering kali, oknum debt collector dari pinjol ilegal akan menggunakan bahasa yang kasar, mengancam, dan mengintimidasi.
Jika Anda menerima pesan atau panggilan dengan nada kasar dan ancaman semacam ini, ini adalah tanda bahwa Anda harus berhenti membayar. Tindakan seperti itu adalah taktik ilegal untuk menekan nasabah.
4. Tidak Ada Kejelasan Mengenai Suku Bunga dan Denda
Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan informasi yang transparan mengenai suku bunga dan denda keterlambatan pembayaran.
Jika Anda merasa dikenakan bunga atau denda yang tidak masuk akal dan melebihi batas kewajaran, ini adalah tanda lain untuk berhenti membayar.
5. Anda Terpaksa Meminjam Uang Lagi
Jika Anda terus membayar hutang pinjol namun merasa harus meminjam lagi untuk menutupi pinjaman yang lama, ini adalah tanda bahwa Anda terjebak dalam lingkaran hutang yang tidak sehat.
Alih-alih menyelesaikan masalah, terus meminjam hanya akan menambah beban finansial Anda. Ini saatnya berhenti membayar pinjol ilegal dan mencari bantuan untuk keluar dari jebakan pinjaman ini.
Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Anda menghadapi ancaman-ancaman seperti di atas, langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang, seperti OJK, kepolisian, atau lembaga yang menangani perlindungan konsumen.
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut ke Satgas Waspada Investasi. Jangan biarkan diri Anda menjadi korban ancaman pinjol ilegal.
Penting untuk diingat, melawan ancaman sebar data bukan berarti Anda tidak ingin membayar utang, tapi Anda berhak mendapatkan perlindungan hukum dari praktik ilegal yang tidak etis.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.