Ancaman Sebar Data Menghantui? Ini Tanda Kamu Harus Stop Bayar Pinjol Ilegal Sekarang

Jumat 25 Okt 2024, 05:51 WIB
Tanda yang menunjukkan bahwa Anda harus berhenti membayar pinjol ilegal sekarang juga jika terjerat galbay. (Canva)

Tanda yang menunjukkan bahwa Anda harus berhenti membayar pinjol ilegal sekarang juga jika terjerat galbay. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal seringkali menggunakan taktik kotor untuk menekan nasabah, salah satunya adalah ancaman menyebarkan data pribadi. 

Jika Anda mulai menerima ancaman seperti itu dari pinjol ilegal, saatnya untuk berhenti membayar dan mengambil tindakan yang tepat.

Ketika seseorang meminjam uang dari pinjol ilegal, mereka biasanya diminta untuk memberikan akses ke informasi pribadi, seperti nomor hp, kontak keluarga dan teman, serta data lain yang tersimpan di ponsel. 

Dengan akses ini, pinjol ilegal memiliki kendali penuh untuk menggunakan data tersebut demi keuntungan mereka. 

Saat nasabah mulai kesulitan membayar atau terlambat dalam melunasi hutang alia gagal bayar (galbay) pinjol, mereka akan mulai menerima ancaman. 

Ancaman penyebaran data pribadi ini sangat berbahaya, tidak hanya dari sisi privasi, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan menyebabkan tekanan mental yang berat.

Tanda-tanda Harus Stop Bayar Pinjol

Berikut ini tanda-tanda yang menunjukkan bahwa Anda harus berhenti membayar pinjol ilegal sekarang juga jika terjerat galbay, seperti dikutip Poskota dari kanal YouTube Fintech.Id.

1. Mendapat Ancaman Penyebaran Data Pribadi

Jika debt collector (DC) pinjol mulai mengancam akan menyebarkan data pribadi Anda, itu adalah tanda jelas bahwa Anda tidak perlu melanjutkan pembayaran. 

Ancaman ini bertujuan untuk memanipulasi Anda secara emosional agar segera membayar utang, bahkan dengan cara apa pun. 

Hal ini biasanya diikuti dengan intimidasi bahwa semua kontak di ponsel Anda akan dihubungi dan diberi tahu tentang utang Anda.

Tindakan ini adalah pelanggaran hukum, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

Berita Terkait
News Update