POSKOTA.CO.ID - Butuh dana cepat tanpa ribet? Kini tak perlu lagi khawatir soal keamanan dan kecepatan pencairan! Ada 3 aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang sudah terdaftar di OJK dan siap cairkan dana langsung ke rekening kamu.
Prosesnya mudah dan cepat, cocok buat kamu yang membutuhkan solusi keuangan mendesak.
Di antara berbagai aplikasi pinjol yang ada, ketiga aplikasi ini unggul karena menawarkan persetujuan kilat dan limit pinjaman yang beragam sesuai kebutuhan.
Mulai dari Shopee PayLater, Easy Cash, hingga AdaKami, semuanya punya keunggulan tersendiri yang bisa kamu manfaatkan untuk mendapat dana instan tanpa banyak syarat.
3 Aplikasi Pinjol Legal Siap Cairkan Dana Tanpa Ribet
1. Lentera Dana Nusantara (Shopee PayLater)
Nama Lentera Dana Nusantara mungkin terdengar asing, tapi kalau Shopee PayLater, pasti kamu tahu.
Ini adalah nama resmi dari layanan pinjaman online yang jadi favorit banyak pengguna e-commerce.
Dengan Shopee PayLater, kamu bisa ajukan pinjaman hanya dalam beberapa klik saja.
Proses persetujuannya cepat, mudah, dan pastinya tanpa ribet. Sudah lebih dari Rp4 triliun disalurkan, menjadikan Shopee PayLater salah satu opsi pinjaman terbaik di Indonesia.
2. Easy Cash
Easy Cash juga dikenal karena proses pengajuannya yang super cepat. Dalam hitungan menit, kamu bisa langsung tahu apakah pinjaman disetujui atau tidak.
Aplikasi ini mudah diakses di Google Play Store, dan sudah menyalurkan hampir Rp1,7 triliun kepada masyarakat Indonesia.
Jadi, kalau kamu butuh dana dalam waktu singkat, Easy Cash adalah solusi yang bisa kamu andalkan.
3. AdaKami
AdaKami, platform pinjaman berbasis peer-to-peer lending ini semakin populer karena kemudahan dan kecepatan proses pengajuannya.
Dengan lebih dari Rp2 triliun dana yang sudah disalurkan, AdaKami juga menawarkan berbagai promo menarik untuk pengguna setia.
Unduh aplikasinya, daftar, dan dalam beberapa menit, kamu bisa tahu hasil pengajuan pinjamanmu.
Dengan 3 aplikasi pinjol ini legal, kamu bisa mendapatkan dana secara cepat, mudah, dan tentunya aman karena sudah terdaftar di OJK.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.