Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH 2024, Dapatkan Bantuan Biaya Gratis dari Pemerintah ke Rekening KKS Merah Putih

Kamis 24 Okt 2024, 10:10 WIB
Cek syarat dan cara daftar bansos PKH. (Dok. Dinsos)

Cek syarat dan cara daftar bansos PKH. (Dok. Dinsos)

POSKOTA.CO.ID - Simak syarat dan cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 yang dapat dilakukan dengan mudah. Berikut informasi selengkapnya.

Pemerintah masih berupaya menyalurkan berbagai bantuan sosial, tak terkecuali PKH yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Kabar baiknya, program ini tetap dilanjutkan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto beserta beberapa bansos terpilih lainnya.

Bantuan subsidi biaya gratis akan diterima oleh masyarakat yang dinyatakan layak sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program perlindungan sosial yang memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu secara finansial.

Sejak dilaksanakan pada 2007, PKH bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Selain mendapatkan dana bantuan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini juga berhak diutamakan dalam pelayanan masyarakat misalnya pada layanan pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan sosial.

Besaran bansos PKH yang diterima bervariasi, tergantung pada komponen penerima bantuan. Berikut rinciannya:

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Saldo dana bansos PKH akan cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik masing-masing KPM yang sudah bermitra dengan bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dengan jadwal dua bulan sekali atau tiga bulan sekali sesuai ketentuan pemerintah.

Syarat Penerima PKH

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat di antaranya sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Anggota keluarga kurang mampu
  • Bukan ASN), Prajurut TNI, atau Polisi
  • Tidak sedang mendapatkan bantuan lain
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)

Cara Daftar PKH

Ada dua cara untuk mendaftar PKH, berikut uraiannya:

1. Daftar PKH Online

  • Instal aplikasi 'Cek Bansos' di PlayStore atau AppStore
  • Buat akun menggunakan identitas KK, KTP, hingga alamat email Anda
  • Masuk ke beranda aplikasi
  • Klik menu 'Daftar Usulan'
  • Klik opsi 'Tambah Usulan'
  • Isi data diri KPM
  • Pilih jenis bansos PKH
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi Selesai

2. Daftar PKH Offline

  • Bawa KTP dan KK ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili, serahkan dokumen tersebut
  • Data calon KPM akan melalui proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa
  • Hasil verifikasi akan diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilaporkan ke Bupati/Wali Kota
  • Data juga akan diteruskan ke Menteri Sosial (Mensos)
  • Bila memenuhi persyaratan, dokumen pengajuan Anda akan disahkan oleh Kemensos RI

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH dengan mudah di era serba digital ini. Kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id di browser hp Anda.

Isilah kolom yang diminta, lalu klik 'Cari Data' untuk mengetahui hasil penerimaan bantuan.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara mendaftar bansos PKH 2024. Semoga bermanfaat!

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update