Program ini difokuskan pada mereka yang mencari pelatihan tambahan di luar jalur pendidikan formal untuk meningkatkan keterampilan kerja.
4. Sedang mencari pekerjaan atau terdampak secara ekonomi
Program ini juga menyasar mereka yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang ingin mengembangkan kompetensi kerja, atau yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, pelaku usaha mikro atau kecil yang ingin meningkatkan keterampilan mereka juga dapat mendaftar.
5. Bukan anggota pejabat negara atau ASN
Program Kartu Prakerja tidak terbuka bagi pejabat negara, anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, atau mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program ini benar-benar ditujukan bagi masyarakat umum yang membutuhkan dukungan.
6. Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK)
Batas maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.
Hal ini untuk memastikan distribusi yang lebih merata dalam satu keluarga dan memberikan kesempatan bagi rumah tangga lainnya untuk mendapatkan manfaat dari program ini.
Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Akses Laman Resmi Prakerja
Buka situs resmi Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id melalui perangkat yang terkoneksi internet.
2. Login/Daftar Akun
Jika sudah memiliki akun, langsung login dengan memasukkan email dan password yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, klik "Daftar" dan buat akun baru dengan mengisi alamat email serta membuat password. Setelah itu, klik "Daftar" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
3. Verifikasi KTP dan KK
Isi data KTP dan KK Anda dengan benar, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta tanggal lahir. Setelah selesai, klik "Lanjut" untuk melanjutkan proses verifikasi.
4. Lengkapi Formulir Data Diri
Isi formulir data diri dengan informasi yang akurat. Pastikan semua kolom terisi dengan benar untuk menghindari masalah di tahap verifikasi selanjutnya.
5. Verifikasi e-KTP
Unggah foto e-KTP Anda yang jelas dan sesuai dengan ketentuan. Setelah itu, klik "Kirim Foto e-KTP" untuk menyelesaikan tahap verifikasi dokumen.