POSKOTA.CO.ID - Joko Widodo (Jokowi) sudah mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden.
Namun ia kini tengah disoroti lantaran dikabarkan mendapatkan ancaman pembunuhan.
Terkait kabar adanya ancaman pembunuhan terhadap Jokowiu tersebut diungkap oleh Ketua Umum Pasbata Jokowi, David Febrian.
David mengatakan bahwa ancaman pembunuhan terhadap mantan Presiden RIitu tak sengaja temukan pada saat membuka aplikasi YouTube.
Dalam unggahan video YouTube itu, ancaman pembunuhan terhadap Jokowi diucapkan oleh seorang ibu dalam sebuah acara yang juga dihadiri pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Adapun tayangan ini muncul tiga hari sebelum masa jabatan Jokowi berakhir.
Menurut Davis, siapapun boleh mengkritisi seseornag termasuk Jokowi.
Namun, lanjutnya, ancaman pembunuhan tersbeut telah mengarah kepada kebencian.
“Kita boleh mengkritisi seseorang, boleh. Tapi kalau sudah kayak gitu apakah itu kritis? Kan itu kebencian dari diri dia sendiri.
Benci Bapak (Jokowi) dan keluarganya," kata David kepada wartawan di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Selasa, 22 Oktober 2024.
David pun memastikan bahwa Pasbata akan membuat laporan resmi ke kepolisian dengan bukti tayangan YouTube tersebut yang telah ia arsipkan.
"Nanti tim legal kami yang melaporkan ke Bareskrim. Biar ditelusuri," katanya.
Lebih lanjut, ia menduga bahwa munculnya ancaman tersebut karena ada penyebabnya baik yang memprovokasi maupun yang memfasilitasi acara.
"Kalau pikir saya tidak ada asap kalau enggak ada api. Nanti, kan polisi bisa mengusut,” katanya.
Kemudian ia menegaskan bahwa rencana melaporkan ancaman pembunuhan terhadap Jokowi tersbeut sebagai efek jera.
“Kami mengingatkan yang mengancam bunuh Jokowi akan dilaporkan ke polisi buat efek jera.
Jokowi sekarang sudah menjadi warga masyarakat biasa,” lanjutnya.
Namun hingga saat ini Jokowi belum menanggapi isu yang mencuat terkait ancaman pembunuhan terhadap dirinya. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.