POSKOTA.CO.ID - Bagi orang tua yang memiliki anak sekolah yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), penting untuk menyimak informasi dalam artikel ini.
Berdasarkan data dari situs resmi PIP, ada sekitar 2 juta siswa-siswi yang masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima PIP tahun 2024, namun hingga saat ini masih belum melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar).
Agar bantuan PIP dapat dicairkan, para pelajar pemilik pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar sebagai nominasi penerima PIP, wajib melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur yang telah ditentukan.
Disitat dari kanal YouTube Diary Bansos, aktivasi ini menjadi syarat utama untuk pencairan bantuan.
Proses aktivasi ini biasanya memerlukan dokumen yang dicetak oleh pihak sekolah, sehingga penting bagi siswa-siswi untuk segera menghubungi sekolah masing-masing guna mengurus aktivasi rekening.
Cara Cek Status Penerima PIP di Situs Kemdikbud
Untuk memastikan apakah anak Anda masuk dalam SK nominasi penerima PIP, Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Program Indonesia Pintar. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id pada alamat website http://pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan data yang diminta, seperti NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Setelah itu, informasi mengenai status penerima PIP akan ditampilkan.
Bagi siswa-siswi yang sudah masuk dalam SK nominasi, sangat dianjurkan untuk segera mengurus aktivasi rekening sebelum batas akhir pencairan pada tanggal 31 Desember 2024.
Dengan demikian, orang tua dan siswa-siswi dapat segera memproses pencairan bantuan PIP setelah melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur.
Besaran Bantuan PIP
Adapun saldo dana Bansos PIP yang disalurkan kali ini masuk termin ke-3.
Pada periode penyaluran ketiga ini, jumlah saldo bantuan PIP yang akan diberikan adalah sebagai berikut:
- Tingkat SD: Rp450.000
- Tingkat SMP sederajat: Rp750.000
- Tingkat SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000
Dengan adanya pencairan bantuan PIP ini, diharapkan para siswa dapat lebih berkonsentrasi pada pendidikan mereka tanpa harus khawatir mengenai biaya.
Bantuan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi siswa dalam pendidikan formal.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.