POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Manila, Filipina diduga terlibat Cyber Scamming. Hal itu ditegaskan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang tengah memantau kepulangan para WNI tersebut.
"Mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja 'online' dan 'cyber scamming' di Filipina," tegas Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu dini hari, 23 Oktober 2024.
Para WNI tersebut dijelaskan Judha terindentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024.
Setelah dilakukan pendataan rupanya terdapat 69 warga negara Indonesia. "Dari hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 orang pekerja judi 'cyber scamming' dari berbagai negara dan 69 diantaranya adalah warga Indonesia," beber Judha.
Ditambahkan Judha, dari puluhan warga negara Indonesia sebagai pelaku pekerja daring tersebut, terdapat dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Filipina. Mereka dijerat oleh undang-undanh pidana judi daring/online.
"Dan ada empat sebagai saksi korban, serta 35 orang sebagai pelaku 'online scamming' dan saat ini telah dilakukan pemulangan," paparnya.
Bahkan diungkapkan Judha, berdasarkan data pada 2020 hingga semester pertama 2024 terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus 'online scamming' di delapan negara dan terbanyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.
"Ini menjadi perhatian khusus bagi kita, bahwa pelaku 'online scamming' bukan dari korban TPPO. Jadi, mereka dari awal sudah sadar baik bekerja sebagai 'online scamming' maupun judi daring," terangnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti menambahkan dari total 69 pelaku 'online scamming', terdapat 35 WNI saat ini telah diupayakan pemulangan atau deportasi ke Tanah Air.
Upaya pemulangan puluhan itu, dilakukan oleh tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, pada Selasa 22 Oktober malam.
"Pemulangan 35 WNI korban TPPO dari negara Filipina ini terdiri dari delapan orang perempuan dan 27 orang laki-laki," jelas Khrisna.