5 Dompet Elektronik Ini Kena Tegur Menkominfo Terkait Judi Online, Total Transaksi Tembus Triliunan Rupiah, Wow!

Senin 14 Okt 2024, 17:52 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan. Kini, Kominfo telah beri peringatan pada 5 aplikasi dompet elektronik. (biro pers)

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan. Kini, Kominfo telah beri peringatan pada 5 aplikasi dompet elektronik. (biro pers)

POSKOTA.CO.ID – Terdapat lima perusahaan dompet elektronik atau e-wallet yang terdeteksi memfasilitasi transaksi perjudian online yang terendus oleh Kominfo.

Melansir laman resmi Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, telah mengeluarkan teguran keras untuk kelimanya.

Melihat data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total nilai transaksi lima perusahaan ini capai triliunan rupiah.

Menkominfo Beri Teguran Keras

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie belum lama ini.

Kelimanya adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia.

Menkominfo melihat bahwa lonjakan transaksi tiba-tiba dalam dompet digital yang hanya satu arah merupakan indikasi kuat adanya keterlibatan dalam aktivitas judi online.
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” ucap Budi Arie Setiadi belum lama ini.

Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online

Teguran tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat, terutama kalangan bawah, dan mengancam perekonomian nasional.  

Menurut data yang dimiliki oleh Kominfo, hingga saat ini tercatat lebih dari 3,7 juta situs judi online telah diblokir.

Selain itu, Menkominfo juga mengimbau perusahaan penyedia e-wallet untuk memperketat verifikasi pengguna melalui electronic Know Your Customer (eKYC).

Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan platform oleh pelaku kejahatan. Upaya ini diharapkan dapat memutus perputaran uang yang digunakan dalam perjudian online.

Blokir Jutaan Situs Judi Online

Menkominfo juga menyatakan bahwa pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang juga akan berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

Berita Terkait
News Update