POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini menyalurkan saldo dana Rp1.800.000 untuk siswa yang masuk kriteria dan terdaftar.
Siswa usia sekolah juga berhak mendapatkan saldo dana bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Kebutuhan pendidikan yang dimaksud seperti membeli seragam sekolah, membeli alat tulis, membayar biaya SPP dan biaya transportasi.
Bantuan ini diberikan kepada siswa usia sekolah yang masuk ke kriteria penerima bansos PIP dan terdaftar saat diperiksa melalui situs www.pip.kemdikbud.go.id.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi calon penerima bansos PIP ini adalah sebagai berikut:
Kriteria Penerima Bansos PIP
1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang bisa menerima bantuan dari PIP adalah merupakan yang sudah memiliki KIP artinya dudah memenuhi kriteria.
2. Siswa dari Keluarga Rentan Miskin
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin masuk ke dalam kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
3. Siswa Berkondisi Khusus
Siswa dengan beberapa kondisi khusus di bawah ini berhak terima bantuan PIP:
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Mengalami kelainan fisik atau mental
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah