Modus penipuan pinjol ilegal (Freepik)

EKONOMI

Pinjaman Online di Facebook dan Instagram, Apakah Aman? Kenali Modusnya

Rabu 23 Okt 2024, 18:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Akhir-akhir ini, semakin banyak platform media sosial, seperti yang dimanfaatkan untuk mempromosikan pinjaman online (pinjol). Salah satu platform yang paling sering digunakan adalah Facebook dan Instagram.

Tidak jarang, iklan pinjaman online muncul di feed, story, atau bahkan dalam bentuk postingan di media sosial Facebook dan Instagram.

Dengan berbagai tawaran menarik seperti "pinjaman mudah tanpa agunan" atau "dana segar langsung cair," pengguna media sosial kerap tergiur untuk mencobanya.

Namun, pertanyaannya apakah pinjaman online yang dipromosikan melalui media sosial ini aman? Jawaban singkatnya, belum tentu. 

Ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjol melalui iklan atau postingan di platform media sosial seperti Facebook atau Instagram.

Modus Pinjaman Online di Media Sosial

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, ada dua jenis modus yang sering digunakan oleh para oknum untuk mempromosikan pinjol ini, berikut penjelasannya.

1. Sales atau Freelancer dari Pinjol Legal

Tipe pertama adalah individu yang bertindak sebagai sales atau freelancer dari perusahaan pinjaman online (pinjol) legal. 

Mereka biasanya memandu calon peminjam melalui proses pengajuan pinjaman hingga dana cair. Umumnya, mereka berafiliasi dengan aplikasi atau layanan pinjaman yang sudah terdaftar di OJK.

Jika mereka memang bekerja untuk pinjol yang resmi dan terdaftar, Anda mungkin bisa merasa lebih aman. 

Tapi, selalu periksa apakah pinjol tersebut benar-benar legal melalui situs OJK. Meski demikian, berhati-hatilah saat memberikan data pribadi, seperti KTP atau informasi bank.

2. Pinjol Ilegal atau Tidak Terdaftar

Modus kedua ini jauh lebih berbahaya. Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki aplikasi resmi dan hanya beroperasi melalui perorangan atau grup-grup di media sosial. 

Mereka menawarkan pinjaman cepat dengan syarat yang sangat mudah, misalnya hanya meminta foto KTP atau informasi sederhana lainnya.

Meskipun tampak lebih sederhana dan menggiurkan, jenis pinjaman ini penuh dengan risiko. Tidak ada jaminan perlindungan hukum jika terjadi masalah, karena mereka tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Selain itu, ada kemungkinan besar data pribadi kalian disalahgunakan. Banyak laporan di mana korban pinjol ilegal diperas dengan bunga yang sangat tinggi atau bahkan ditipu.

Kemudian, setelah pinjaman pertama cair, mereka diminta mengajukan lagi di tempat lain, dan uangnya ditarik oleh pihak penipu.

Kenali Ciri-ciri Pinjol Aman

Untuk menghindari jerat pinjol ilegal, berikut adalah beberapa ciri yang bisa Anda perhatikan agar lebih waspada.

1. Terdaftar di OJK

Pastikan aplikasi atau layanan pinjaman tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

2. Proses yang Jelas

Pinjol legal biasanya memiliki proses yang lebih rinci dan transparan. Mereka akan meminta berbagai dokumen dan informasi pribadi yang sah dan tidak akan menggunakan cara-cara yang mencurigakan.

3. Tidak Menawarkan Pinjaman Melalui Media Sosial Saja

Biasanya, pinjol legal memiliki aplikasi atau situs resmi untuk mengajukan pinjaman. Jika hanya berkomunikasi melalui DM atau postingan di grup, ini adalah tanda bahaya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
instagramfacebookpinjolpinjaman-online

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor