Pemilik KTP dengan Nama dan NIK Ini Lolos Verifikasi Penerimaan Dana Bansos PKH 2024, Total Saldo Penyaluran Rp2.400.000 ke Rekening KKS Via BRI BNI dan Mandiri

Rabu 23 Okt 2024, 19:39 WIB
Pemilik KTP dengan nama dan NIK ini lolos verifikasi penerimaan dana bansos PKH 2024, total penyaluran saldo Rp2.400.000 ke rekening KKS via BRI BNI dan Mandiri. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Pemilik KTP dengan nama dan NIK ini lolos verifikasi penerimaan dana bansos PKH 2024, total penyaluran saldo Rp2.400.000 ke rekening KKS via BRI BNI dan Mandiri. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ini telah lolos verifikasi penerimaan dana bansos PKH 2024, total saldo penyaluran Rp2.400.000 ke rekening KKS via BRI BNI dan Mandiri, informasi selengkapnya simak artikel ini.

Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk akhir tahun 2024 telah terpantau dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Berdasarkan data terbaru, pencairan dijadwalkan hingga Desember 2024.

Beberapa penerima manfaat sempat mempertanyakan kemungkinan pencairan ganda, namun sejauh ini pencairan dilakukan secara bertahap, bukan dobel. Hal ini dipengaruhi oleh pertimbangan anggaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Sistem SIKS-NG menunjukkan bahwa bantuan PKH untuk Juli dan Agustus 2024 yang disalurkan melalui kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) telah sepenuhnya cair.

Untuk bantuan September dan Oktober 2024, sekitar 90% penerima sudah menerima bantuan mereka, sementara sisanya masih menunggu pencairan berikutnya.

Adapun bantuan untuk November-Desember 2024, datanya masih dalam tahap persiapan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. Hal ini menyebabkan pencairan belum bisa dilakukan karena nama-nama penerima belum sepenuhnya disiapkan.

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Selain itu, penerima manfaat yang sebelumnya beralih dari pencairan melalui kantor pos ke kartu KKS pada periode Juli-September 2024, sebagian besar telah mendapatkan kartu KKS baru.

Beberapa dari mereka bahkan telah menerima pencairan dari bank penyalur. Bagi yang belum menerima kartu KKS maupun bantuan, diharapkan tetap sabar dan terus memantau informasi terbaru.

Pemerintah berharap pencairan bisa dipercepat mengingat akhir tahun sering digunakan untuk audit dan laporan anggaran dari berbagai kementerian.

Perkembangan terbaru terkait pencairan bantuan PKH akan terus dipantau dan diumumkan melalui berbagai saluran informasi, termasuk media sosial.

Semoga pencairan hingga akhir tahun ini berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga dapat membantu penerima manfaat sesuai harapan.

Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori

Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.

  • Ibu Hamil: Menerima bantuan senilai Rp3.000.000 per tahun, atau sebesar Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang Sekolah Dasar (SD): Setiap murid SD menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 pada setiap tahap pencairan.
  • Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
  • Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.

Syarat Penerima Bansos PKH

Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Akses Situs Resmi: Buka situs web di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan Data Lokasi: Isi informasi mengenai provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa Anda.
  • Masukkan Nama: Tulis nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP Anda.
  • Isi Kode Captcha: Masukkan kode captcha yang muncul di bagian bawah layar.
  • Tekan "Cari Data": Klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan.
  • Tinjau Hasil: Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul tabel yang menampilkan status penerima, rincian keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  • Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik. 

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerimanya hanya bagi mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi dana bansos PKH 2024 dengan total saldo Rp2.400.000 diterima KTP dengan nama dan NIK Anda yang telah lolos verifikasi.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memahami proses pencairan bantuan sosial yang berlangsung saat ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update