NIK e-KTP dan KK Atas Milik Anda Masuk Data Penerima Saldo Dana yang Totalnya Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial PKH 2024! Disalurkan ke Rekening BRI BNI dan Mandiri

Rabu 23 Okt 2024, 15:41 WIB
NIK e-KTP dan KK atas milik Anda telah masuk data penerima saldo dana yang totalnya Rp2.400.000 dari bantuan sosial PKH 2024! disalurkan ke rekenoing KKS via BRI BNI dan Mandiri, cek disini selengkapnya. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK e-KTP dan KK atas milik Anda telah masuk data penerima saldo dana yang totalnya Rp2.400.000 dari bantuan sosial PKH 2024! disalurkan ke rekenoing KKS via BRI BNI dan Mandiri, cek disini selengkapnya. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas milik Anda telah masuk data penerima saldo dana yang totalnya Rp2.400.000 dari bantuan sosial PKH 2024! Simak informasi selengkapnya berikut.

Dilansir dari kanal YouTube 'Diary Bansos' mengenai informasi terbaru pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Tercatat lebih dari 25.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mencairkan bantuan mereka hingga saat ini. Bagi KPM yang sudah memiliki saldo PKH di kartu KKS, segera lakukan pencairan mulai hari ini, per tanggal 23 Oktober 2024.

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI dan Bank Mandiri. 

Adapun bantuan yang cair hari ini memiliki nominal bervariasi, mulai dari Rp300.000, Rp400.000, Rp600.000, hingga Rp900.000.

Bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan total penyaluran bantuan dana sebesar Rp2.400.000 untuk sepanjang tahun 2024, dengan pertahapnya sebesar Rp600.000.

Penting bagi KPM yang memiliki saldo bantuan untuk segera mencairkannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Beberapa hari terakhir, Kementerian Sosial Republik Indonesia menerbitkan surat yang ditujukan kepada pendamping sosial di seluruh Indonesia.

Surat ini berisi instruksi untuk mempercepat pencairan bantuan PKH, khususnya bagi KPM yang belum mencairkan bantuan untuk periode Juli-Agustus 2024.

Batas waktu untuk mencairkan dana ini adalah hingga 31 Oktober 2024. Jika tidak, dana tersebut akan ditarik kembali ke kas negara.

Kami juga menghimbau bagi KPM yang belum menerima buku tabungan atau kartu KKS untuk segera berkoordinasi dengan bank penyalur guna mempercepat pendistribusian.

Berita Terkait

News Update