POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Pendudukan (NIK) KTP dan KK yang terdaftar dan memenuhi syarat dinyatakan menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah lewah Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Untuk tahun 2024 ini, total dana bantuan bagi penerima PKH sebesar Rp2.400.000 tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seusia kategori yang ditetapkan Pemerintah.
Proses pencairan dana bantuan ini dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Di mana, pencairan saldo dana bansos disalurkan dalam empat tahap setiap periode penyalurannya sepanjang tahun 2024.
Pada bulan Oktober 2024 sendiri, penyaluran saldo dana bansos sudah memasuki tahap keempat. Untuk itu, penting bagi KPM mengecek status penerima PKH dan mencairkannya bisa tertera NIK KTP dan KK Anda.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Berikut adalah kriteria penerima dana bansos PKH yang sesuai dengan syarat-syarat berdasarkan peraturan Pemerinath.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Salah satu penerima bantuan PKH yang memenuhi kriteria adalah calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia.
Ini dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dengan adanya syarat ini, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar ditujukan kepada warga negara yang berhak.
2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan
PKH ditujukan untuk masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian terhadap kelompok ini dilakukan melalui evaluasi sosial-ekonomi yang ketat, guna mengidentifikasi individu dan keluarga yang benar-benar memerlukan dukungan.
Pemerintah akan melakukan peninjauan untuk menentukan kelayakan mereka berdasarkan kondisi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima bantuan PKH tidak boleh berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya yang ditujukan untuk kelompok-kelompok tersebut.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima bantuan PKH tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji, atau BLT untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketentuan ini penting agar bantuan yang disalurkan benar-benar efektif dan tepat sasaran, serta agar tidak terjadi penyaluran bantuan yang berlebihan kepada individu yang sudah mendapatkan dukungan dari program lain.
5. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan adalah untuk mereka yang paling membutuhkan.
Pendaftaran dalam DTKS juga memungkinkan pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap penerima bantuan.
Rincian Bansos PKH
Saldo dana bansos dari PKH senilai Rp2.400.000 tersebut disalurkan kepada KPM yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun keatas.
Pada setiap tahapnya, masing-masing KPM akan menerima dama sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan sekali dalam tahapan pencairannya.
Namun, selain kategori tersebut, bansos PKH juga menyasar KPM lainnya yang rentan membutuhkan bantuan sosial.
Berikut adalah beberapa rincian KPM lainnya yang disalurkan saldo dana bansos dengan jumlah variasi sesuai dengan kategori yang ditetapkan Pemerintah.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti.
1. Kunjungi Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia. Anda dapat mengaksesnya melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id.
Pastikan Anda terhubung dengan jaringan internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat mengakses halaman.
2. Masukkan Informasi Lokasi
Setelah halaman situs terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi detail lokasi tempat tinggal Anda. Ini meliputi informasi dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
3. Masukkan Data Pribadi
Selanjutnya, isi data diri Anda sesuai dengan informasi yang tertera di KTP. Biasanya, Anda perlu memasukkan nama lengkap dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk memudahkan proses pengecekan.
4. Cari Data
Setelah semua informasi yang diperlukan diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses permintaan Anda dan melakukan pencarian dalam database penerima bantuan yang ada.
5. Hasil Pencarian
Setelah proses pencarian selesai, Anda akan melihat hasilnya di layar. Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial PKH, nama Anda akan muncul sebagai penerima bantuan.
Apabila tidak terdaftar, Anda mungkin akan mendapatkan informasi tambahan tentang langkah selanjutnya yang bisa diambil untuk pendaftaran atau verifikasi lebih lanjut.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH.
Penting untuk dipahami bahwa penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan pembaca POSKOTA yang mungkin tidak masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.