Prediksi jadwal pencairan saldo dana bansos KLJ Oktober 2024. (Instagram/@dinsosdkijakarta)

EKONOMI

Kapan Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ Rp900.000 Oktober 2024? Cek Kriteria Penerimanya Terlebih Dahulu

Rabu 23 Okt 2024, 18:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai kapan jadwal pencairan saldo dana bansos KLJ Oktober 2024 sebesar Rp900.000 untuk masyarakat.

Saat ini ada begitu banyak bantuan sosial (bansos) yang disalurkan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi (Pemprov) atau daerah.

Namun, ada pula beberapa bantuan yang belum cair pada bulan ini, yaitu subsidi Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Hal ini pun membuat sejumlah masyarakat yang terdata sebagai penerima mempertanyakan kapan bansos ini dicairkan.

Bantuan KLJ diberikan oleh pemprov DKI Jakarta kepada para warga lanjut usia (lansia) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di Jakarta.

Setiap lansia yang tinggal di Jakarta dan memenuhi sejumlah syarat jadi penerima, berhak atas dana bantuan ini.

KLJ masuk ke dalam salah satu program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diadakan pemprov DKI.

Biasanya bantuan ini dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah bantuan yang dicairkan perbulannya sebesar Rp300.000.

Itu berarti setiap tiga bulan, nominal dana subsidi bansos KLJ yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp900.000.

Jadwal Pencairan KLJ Periode Oktober 2024

Untuk diketahui, pemprov DKI telah menyalurkan dana bansos KLJ Tahap 3 Tahun 2024 pada September lalu.

Jumlah subsidi dana bantuan yang diberikan untuk pencairan tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September.

Maka dari itu, karena dicairkan setiap tiga bulan sekali, maka kemungkinan pada bulan ini belum ada penyaluran dana KLJ.

Bansos KLJ diprediksi baru akan kembali disalurkan pada akhir November atau awal Desember sehingga dicairkan tiga bulan sekaligus.

Selain itu, pemprov DKI juga perlu melakukan proses administratif untuk mendata kembali siapa saja orang yang berhak menerima bantuan ini.

Syarat Daftar KLJ

Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 

  1. Warga DKI Jakarta
  2. Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
  3. Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
  4. Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
  5. Terlantar secara psikis dan sosial
  6. Memiliki kondisi ekonomi rendah
  7. Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
  8. Apabila tidak terdaftar  dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Kriteria Penerima PKD

Ini dia beberapa kriteria penerima PKD sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.

  1. Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
  2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing, seperti lansia usia 80 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos
  3. Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta

Demikian informasi mengenai penyaluran bansos KLJ tahap 3 untuk bulan ini beserta syarat dan kriteria orang yang berhak jadi penerimanya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosbansosbansos kljKartu Lansia Jakartanomor induk kependudukan

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor