POSKOTA.CO.ID - Banyak pertanyaan dari calon peserta yakni berapa saldo DANA gratis yang diterima peserta Kartu Prakerja jika lolos seleksi? Simak jawaban detailnya di artikel ini.
Pemerintah memang memberikan sejumlah insentif bagi peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja.
Hal ini yang membuat banyak warga beramai-ramai antusias untuk mengikuti Kartu Prakerja.
Sampai saat ini, Kartu Prakerja masih berada di gelombang 71, belum diketahui kapan gelombang 72 akan segera dibuka.
Dari informasi yang beredar, sering disebutkan saldo DANA gratis yang diberikan Pemerintah berbeda-beda.
Ada yang menginformasikan saldo DANA prakerja yang didapat Rp4.200.000, Rp3.500.000 atau Rp700.000.
Bagi kamu yang bingung, kira-kira jadinya berapa sih saldo DANA yang bisa ditarik ke dompet elektronik atau rekening pribadi ini? berikut rinciannya.
Berapa Saldo DANA Gratis yang Diterima Peserta Kartu Prakerja yang Lolos?
Awalnya, pemerintah akan memberikan saldo awal sebesar Rp4.200.000 yang masuk ke dashboard Prakerja.
Namun, saldo tersebut tidak semuanya bisa ditarik. Kamu perlu membeli pelatihan yang menunjang dan meningkatkan skill kamu.
Saldo akan terpakai sampai Rp3.500.000. Nah dari saldo awal Rp4.200.000 sekarang hanya ada sisa saldo Rp600.000.
Setelah beres mengerjakan pelatihan, kamu bisa mengisi survei pasca pelatihan sebanyak 2 kali senilai Rp100.000.
Jadi total saldo DANA gratis yang bisa diterima peserta yang lolos adalah Rp700.000.
Nah saldo DANA tersebut bisa dicairkan ke dompet elektronik atau ke nomor rekening pribadi.
Namun, sebelum itu jangan lupa sambungkan dulu keduanya ke akun Prakerja, agar proses pencairan cepat masuk.
Jika kamu tertarik dengan nominal yang diberikan Pemerintah, intip dulu syaratnya di bawah ini:
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Bagi yang akan mendaftar simak persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan laman resmi Prakerja.
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri. Kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Selalu pantau pendaftaran prakerja gelombang 72 melalui Instagram @prakerja.go.id untuk informasi terbaru.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.