3 Modus Pinjol Ilegal yang perlu diwaspadai. (Foto: Pexels)

EKONOMI

AWAS! 3 Modus Pinjol Ilegal Berikut Ini Sering Menjebak Nasabah, Apa Saja?

Rabu 23 Okt 2024, 21:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal sering kali menimbulkan masalah bagi nasabahnya.

Pinjol ilegal memiliki sejumlah modus untuk menjebak calon-calon korban agar mengajukan pinjaman kepada mereka.

Mirisnya, masih banyak calon nasabah yang tak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.

Dengan iming-iming persyaratan mudah dan pencairan cepat, biasanya hal tersebut langsung berhasil menjerat korban yang tergiur mendapatan pinjaman cepat.

Jika sudah terjebak utang di pinjol ilegal, siap-siap untuk menerima berbagai risikonya seperti bunga pembayaran yang tinggi hingga teror dari Debt Collector (DC) yang mungkin akan sangat mengganggu.

Untuk itu, Anda perlu mengenali modus-modus yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal berdasarkan pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apa saja?

3 Modus Umum Pinjol Ilegal

1. Memberikan Penawaran yang Menggiurkan

Pinjaman online ilegal kerap menawarkan pinjaman tanpa persyaratan apapun, bahkan tanpa KTP.

Hal ini sangat berbahaya karena dapat menjebak masyarakat dalam jeratan utang yang sulit dilunasi.

Selain itu, terjebak pinjol ilegal tanpa KTP juga bisa membuat nasabah tak memiliki perlindungan hukum jika suatu hari mengalami kejadian buruk.

Sebaliknya, pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.

2. Mentransfer Uang Secara Sepihak

Kedua, pinjaman online ilegal sering menggunakan modus mendatangi nasabah saat galbay atau gagal bayar untuk menakut-nakuti korban.

Modus seperti ini dilakukan dengan mentransfer uang pinjaman secara sepihak ke rekening korban, meskipun korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Tindakan ini dilakukan untuk membuat korban merasa bersalah dan takut akan ancaman denda.

Pinjol ilegal kemudian akan menagih denda kepada korban jika tidak segera membayar pinjaman yang bahkan tidak pernah mereka ajukan.

Jika hal tersebut terjadi, segera laporkan ke OJK atau pihak berwajib dengan menyertakan bukti-bukti.

3. Menggunakan Nama yang Mirip Pinjol Legal

Modus ketiga atau yang terakhir yang dilakukan pinjol ilegal ialah dengan merubah atau memakai nama yang hampir mirip dengan layanan pinjaman online legal.

Nama yang dipakai pinjol ilegal biasanya hanya beda satu atau dua huruf saja, bahkan ada yang hanya beda spasi dan huruf besar ataupun kecil

Sehingga, hal ini membuat korban bingung dan mengira pinjaman online tersebut adalah legal.

Itulah beberapa modus umum pinjol ilegal dalam upaya menjerat calon nasabah sebagai korbannya.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjol ilegalpinjoldebt collectorojkdc

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor