Simak Perbedaan Staf Khusus dan Utusan Khusus Yang Dilantik Prabowo Subianto Hari Ini (Instagram/@raffinagita1717)

Nasional

Simak Perbedaan Staf Khusus dan Utusan Khusus Yang Dilantik Prabowo Subianto Hari Ini

Selasa 22 Okt 2024, 21:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hari ini Presiden Prabowo Subianto resmi melantik staf khusus, utusan khusus, dan beberapa kepala badan di Istana Negara Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. 

Adapun yang dilantik Prabowo mulai dari Yovie Widianto sebagai staf khusus presiden, serta Raffi Ahmad dan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden.

Pembentukan staf khusus dan utusan khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Lalu, apa perbedaan antara Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden? Berikut penjelasannya 

Staf Khusus dan Utusan Khusus ini merupakan jabatan yang berbeda dalam hal tugas hingga struktur keanggotaan. 

1. Staf Khusus Presiden

Menurut Pasal 33, Staf Khusus Presiden (Stafsus) dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas presiden. 

Stafsus memiliki tugas untuk menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden, di luar tanggung jawab yang sudah diatur dalam organisasi kementerian dan instansi pemerintahan lainnya. 

Dalam pelaksanaan tugas Stafsus harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan pemerintah. 

Dalam hal ini, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Stafsus untuk memastikan tugas yang dilaksanakan dengan baik. 

Untuk keanggotaan Stafsus dibatasi maksimal 15 orang, termasuk Sekretaris Pribadi Presiden. 

Stafsus bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan berkoordinasi dengan Koordinator Staff Khusus Presiden secara administratif, yang ditunjuk satu dari anggota staf. 

2. Utusan Khusus Presiden

Utusan khusus dibentuk untuk mendukung tugas presiden berdasarkan Pasal 17 dalam Perpres yang sama. 

Utusan khusus melaksanakan tugas tertentu yang ditugaskan oleh presiden, yang diluar tanggung jawab dalam organisasi kementerian dan instansi. 

Berikut ketentuan mengenai utusan khusus adalah sebagai berikut:

Demikian informasi mengenai perbedaan Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden yang dilantik oleh Prabowo Subianto. 

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota

Tags:
Prabowo Subiantostaf khususUtusan KhususUtusan Khusus PresidenYovie WidiantoRaffi Ahmad

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor