POSKOTA.CO.ID - Hari ini Presiden Prabowo Subianto resmi melantik staf khusus, utusan khusus, dan beberapa kepala badan di Istana Negara Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.
Adapun yang dilantik Prabowo mulai dari Yovie Widianto sebagai staf khusus presiden, serta Raffi Ahmad dan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden.
Pembentukan staf khusus dan utusan khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Lalu, apa perbedaan antara Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden? Berikut penjelasannya
Staf Khusus dan Utusan Khusus ini merupakan jabatan yang berbeda dalam hal tugas hingga struktur keanggotaan.
1. Staf Khusus Presiden
Menurut Pasal 33, Staf Khusus Presiden (Stafsus) dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas presiden.
Stafsus memiliki tugas untuk menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden, di luar tanggung jawab yang sudah diatur dalam organisasi kementerian dan instansi pemerintahan lainnya.
Dalam pelaksanaan tugas Stafsus harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan pemerintah.
Dalam hal ini, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Stafsus untuk memastikan tugas yang dilaksanakan dengan baik.
Untuk keanggotaan Stafsus dibatasi maksimal 15 orang, termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
Stafsus bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan berkoordinasi dengan Koordinator Staff Khusus Presiden secara administratif, yang ditunjuk satu dari anggota staf.
2. Utusan Khusus Presiden
Utusan khusus dibentuk untuk mendukung tugas presiden berdasarkan Pasal 17 dalam Perpres yang sama.
Utusan khusus melaksanakan tugas tertentu yang ditugaskan oleh presiden, yang diluar tanggung jawab dalam organisasi kementerian dan instansi.
Berikut ketentuan mengenai utusan khusus adalah sebagai berikut:
- Bertanggung jawab langsung kepada presiden.
- Pengangkatan dan tugas pokok diatur melalui Keputusan Presiden.
- Laporan pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
- Anggota utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri maupun non-pegawai negeri.
- Pegawai negeri yang diangkat sebagai utusan khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.
- Pegawai negeri yang ditunjuk sebagai utusan khusus akan diberhentikan dari jabatan organik, tetapi tetap mempertahankan statusnya sebagai pegawai negeri.
- Setiap utusan khusus dapat memiliki maksimal dua asisten.
- Setiap asisten dapat dibantu oleh maksimal dua pembantu asisten.
Demikian informasi mengenai perbedaan Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden yang dilantik oleh Prabowo Subianto.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.