SELAMAT! Bansos PIP Kemdikbud Oktober 2024 Cair untuk Siswa Sekolah, Anak SD Dapat Berapa?

Selasa 22 Okt 2024, 14:10 WIB
cek saldo pencairan PIP Kemdikbud 2024. (poskota/faiz)

cek saldo pencairan PIP Kemdikbud 2024. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk komitmen pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat dari kalangan siswa untuk bisa menyelesaikan pendidikannya. 

Ada kabar baik pada Oktober 2024 ini telah masuk jadwal pencairan saldo dana bansos PIP Kemdikbud, siap-siap siswa terpilih segera menerima bantuan. 

Pemerintah telah mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan para siswa dari tingkat pendidikan masing-masing penerima. 

Jadi nominal saldo dana bantuan akan berbeda untuk siswa SD, SMP, hingga SMA. Lantas berapa nominal bansos PIP yang diterima oleh siswa SD? Cek informasinya di bawah ini. 

Nominal Saldo Dana Bansos PIP Kemdikbud

Nominal bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud tahun 2024 bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan kelas siswa. Rincian nominalnya sebagai berikut: 

Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:

  • Rp 450.000 per tahun untuk siswa kelas 1-5.
  • Rp 225.000 untuk siswa kelas 6 atau siswa baru.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:

  • Rp 750.000 per tahun untuk siswa kelas 7-8.
  • Rp 375.000 untuk siswa kelas 9 atau siswa baru.

Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK/SMALB/Paket C:

  • Rp 1.000.000 per tahun untuk siswa kelas 10-11.
  • Rp 500.000 untuk siswa kelas 12 atau siswa baru.

Syarat Penerima Bansos PIP Kemdikbud

Pemerintah menargetkan para penerima manfaat dari PIP ini adalah siswa dari keluarga kurang mampu dan berada pada tingkat ekonomi rentan. 

Adapun beberapa kriteria siswa sebagai syarat menerima bantuan PIP Kemdikbud 2024 antara lain sebagai berikut: 

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) 
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin 
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) 
  • Berstatus yatim piatu atau yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan

Jika belum terdaftar menjadi penerima bansos PIP, sebenarnya masyarakat bisa mengajukan secara mandiri kepada pemerintah. Diantaranya dokumen yang wajib disiapkan untuk mendaftar menjadi penerima PIP antara lain: 

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Rapor atau dokumen akademik terbaru
  • Surat penerima bantuan siswa miskin (BSM) dari sekolah
  • Bukti penerimaan bantuan sosial (KKS, KIP, atau surat keterangan tidak mampu)
Berita Terkait
News Update