DC Pinjol Akan Berhenti Melakukan Teror ke Nasabah Galbay setelah Batas Waktu Ini

Selasa 22 Okt 2024, 20:17 WIB
Inilah batas waktu DC pinjol melakukan penagihan . (Freepik)

Inilah batas waktu DC pinjol melakukan penagihan . (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Tagihan utang pinjaman online (pinjol) cukup meresahkan bagi para nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay). Terlebih jika ada debt collector (DC) yang datang ke rumah.

Biasanya, kontak nasabah galbay akan diteror oleh para DC pinjol ataupun pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan.

Teror tersebut akan terus dilakukan, baik itu selama beberapa atau bahkan berbulan-bulan jika nasabah pinjol tidak segera melunasi utangnya.

Lantas, sampai kapan para DC melakukan teror ke nasabah galbay? Simak infomrasi selengkapnya di bawah ini.

Kapan Teror DC Pinjol Berhenti?

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022, sebagai dasar hukum tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Meski begitu, bukan berarti bahwa setelah 90 hari galbay, DC pinjol berhenti menagih dan utang dianggap lunas.

Pihak ketiga akan membawa nasabah galbay ke jalur hukum yang legal dengan cara melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK.

Dengan adanya pelaporan tersebut, nasabah galbay yang bersangkutan tidak dapat melakukan pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Kemudian, bunga pinjaman juga akan terus menungkat sesuai ketentuan yang berlaku bagi nasabah.

Etika Menagih bagi DC Pinjol

Meski berhak menagih kepada nasabah galbay, namun proses yang dilakukan DC pinjol tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Pihak penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat mempermalukan nasabah.

Pinjol legal juga tidak diperkenankan melakukan penagihan secara terus-menerus apalagi sampai mengintimidasi.

Meski begitu, pihak OJK juga tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran cicilan utangnya.

Demikian informasi seputar batas waktu penagihan DC pinjol dan etika yang berlaku saat memberikan peringatan pembayaran kepada nasabah.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak siapapun untuk melakukan transaksi pinjol. Poskota hanya memberikan informasi agar Anda tidak mudah terjebak dalam masalah yang mungkin dapat terjadi jika memilih praktik pinjaman ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update