- Tahap 2: Cair bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap 3: Cair bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap 4: Cair bulan Oktober hingga Desember 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Di bawah ini syarat bagi penerima bansos PKH 2024:
1. Calon penerima bantuan PKH harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dapat dibuktikan dengan KTP.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada penduduk yang sah dan terdaftar secara resmi di negara ini.
2. Keluarga yang ingin menerima bantuan PKH harus terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
Status ini biasanya ditentukan melalui pendataan yang dilakukan oleh pihak kelurahan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial keluarga.
3. Untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar mengenai masyarakat yang kurang mampu, calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan tersebut bertujuan untuk menghindari penyaluran bantuan kepada pegawai pemerintah dan aparat yang sudah memiliki penghasilan tetap.
4. Calon penerima bantuan PKH juga tidak boleh pernah menerima jenis bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
Ini untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih dan benar-benar menjangkau keluarga yang belum mendapatkan dukungan serupa.