Bagi yang ingin mendaftar KLJ, KPDJ, dan KAJ karena memang butuh dan berasal dari keluarga tidak mampu, bisa simak di sini.
Syarat Penerima KLJ
- Berumur 60 tahun ke atas.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tak memiliki penghasilan tetap atau sangat kecil.
- Mengalami kondisi kesehatan atau sosial yang membutuhkan perhatian khusus.
Cara Daftar KLJ
- Download aplikasi Cek Bansos di HP.
- Pilih menu "Registrasi".
- Ikuti instruksi yang diberikan hingga selesai.
- Klik "Daftar Usulan" untuk daftar di DTKS dan menyelesaikan proses registrasinya.
Syarat Penerima KPDJ
- Berasal dari keluarga yang rentan miskin.
- Mempunyai E-KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang dinyatakan sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar sebagai penyandang disabilitas lewat situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
- Terdata di dtks Kemensos RI atau Pemprov DKI Jakarta.
Cara Daftar KPDJ
- Daftar online di situs dtks.jakarta.go.id.
- Atau mendatangi kantor kelurahan langsung dengan membawa dokumen asli fotocopy KTP dan KK.
- Setelah mendaftar, akan diusulkan ke musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas.
Syarat Penerima KAJ
- Anak berusia 0-6 tahun.
- Mempunyai NIK yang bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta.
- Terdaftar di DTKS.
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Cara daftar KAJ
Penerima KAJ akan ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di masing-masing wilayah, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta.
Setelah mendaftar dan dinyatakan sebagai penerima, kamu harus menunggu pencairan tahap serta gelombang selanjutnya.
Itulah dia informasi terkait Jadwal pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 4 Oktober-Desember 2024 dari Dinsos DKI Jakarta. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.