POSKOTA.CO.ID - Bansos KLJ atau Kartu Lansia Jakarta merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Total besaran dana Bansos KLJ adalah senilai Rp1,8 juta setahun. Dengan sistem pencairan setahun yaitu tiga kali, dengan nilai Rp600.000.
Syarat utama untuk menjadi penerima Bansos KLJ adalah warga negara Indonesia dan berdomisili di DKI Jakarta. Selain itu, penerima harus berusia minimal 60 tahun dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos KLJ diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bagaimana Cara mendaftar Bansos KLJ?
Pendaftaran Bansos KLJ dapat dilakukan melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
Calon penerima perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan, yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili.
Pendaftar dapat menanyakan status pendaftarannya ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
Informasi juga dapat diperoleh melalui website resmi pemerintah DKI Jakarta.
Jika nama tidak terdaftar sebagai penerima, pendaftar dapat mengajukan keberatan atau melakukan pendaftaran ulang dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Penting bagi penerima untuk memastikan data diri yang terdaftar sudah benar dan up-to-date.
Jika ada kesalahan data, segera laporkan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
Informasi lengkap tentang Bansos KLJ dapat diperoleh melalui website resmi pemerintah DKI Jakarta atau dengan menghubungi kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
Demikian informasi seputar dana bansos KLJ. Bijaklah gunakan dana bansos untuk kebutuhan sehari-hari.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari