Mekanisme penyaluran BLT Dana Desa memang berbeda-beda di setiap wilayah.
Ada desa yang mencairkan bantuan untuk satu bulan, sementara desa lain mungkin merapel dua hingga enam bulan sekaligus.
Kebijakan ini diatur oleh desa masing-masing berdasarkan anggaran yang tersedia.
Oleh karena itu, masyarakat penerima bantuan diminta untuk tetap mengikuti aturan dan jadwal yang ditetapkan oleh pihak desa.
Itulah informasi mengenai pencairan bansos berupa BLT Dana Desa sebesar Rp1.800.000 untuk para penerima terdaftar. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.