NIK KTP Kamu Telah Terkonfirmasi Sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Tanggal Cairnya!

Minggu 20 Okt 2024, 08:17 WIB
NIK KTP kamu terkonfirmasi menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024, cek tanggal cairnya di sini. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK KTP kamu terkonfirmasi menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024, cek tanggal cairnya di sini. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu telah terkonfirmasi sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah saat ini telah melakukan konfirmasi terkait NIK KTP yang mendaftar menjadi penerima bansos PKH 2024 melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendataan ini dilakukan untuk meminimalisir dana yang terbuang kepada masyarakat Indonesia yang tidak membutuhkan.

Tentunya pemilihan NIK KTP ini tentunya harus memiliki persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Jika telah memiliki syarat yang telah ditetapkan pemerintah di atas, tentunya NIK KTP kamu dikonfirmasi oleh pemerintah untuk menjadi penerima.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH ialah salah satu bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin yang terkendala karena faktor ekonomi.

Berita Terkait

News Update