POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu telah terkonfirmasi sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah melakukan konfirmasi terkait NIK KTP yang mendaftar menjadi penerima bansos PKH 2024 melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendataan ini dilakukan untuk meminimalisir dana yang terbuang kepada masyarakat Indonesia yang tidak membutuhkan.
Tentunya pemilihan NIK KTP ini tentunya harus memiliki persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika telah memiliki syarat yang telah ditetapkan pemerintah di atas, tentunya NIK KTP kamu dikonfirmasi oleh pemerintah untuk menjadi penerima.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH ialah salah satu bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin yang terkendala karena faktor ekonomi.